15 April 2016

Jika Perda Reklamasi Dibahas dengan Benar, Mengapa Dihentikan?

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem, Inggard Joshua, mengatakan, keputusan pimpinan DPRD menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi di Teluk Jakarta menjadi indikasi adanya ketidakberesan dalam proses pembahasan dua raperda itu.
"Harusnya walau ada yang tertangkap tapi perda itu benar,ngapain mesti ditangguhkan atau dihentikan? Kita bicara logicsaja ya, kenapa perda itu enggak dilanjutkan?" ujar Inggard ketika dihubungi, Jumat (15/4/2016).
Pimpinan DPRD DKI telah menghentikan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta menyusul tertangkapnya Ketua Komisi D, Mohamad Sanusi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Inggard, penghentian pembahasan tersebut menandakan bahwa pembahasan raperda itu memang tidak melalui proses yang benar. Hal tersebut, menurut Inggard, juga menjadi indikasi adanya suap yang lebih luas, bukan hanya melibatkan Sanusi yang kini ditahan KPK.
Menurut dia, jika alasan pembahasan raperda dihentikan karena ada indikasi suap, seharusnya sudah dihentikan sejak dulu. Sebab rumor suap sudah berhembus kencang sejak tahun lalu.
"Itu kan desas desus dari dulu. Seharusnya dihentikan sejak dulu dong. Ini setelah ada yang tertangkap baru dihentikan," ujar Inggard.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pernah menjelaskan alasannya. Dia mengatakan sejak awal pembahaaan, raperda ini memiliki tujuan baik. Namun, kasus hukum yang menimpa Sanusi membuat pimpinan DPRD memutuskan untuk menghentikannya secara keseluruhan.
"Alasannya ada permasalahan OTT di KPK, ternyata pembahasan yang tujuannya baik malah ada masalah hukum," ujar Prasetio.
Tanggal 1 April 2016, KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN), Ariesman Widjaja, sebagai tersangka kasus korupsi. Ariesman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada Sanusi.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar dari Sanusi. Uang suap dari PT APLN itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih