15 April 2016

Ditantang Ahok hentikan reklamasi, ini jawaban Menteri Susi

 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti enggan menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membatalkan proses reklamasi Pantai Utara Jakarta (Pantura). Sebab hal tersebut akan berujung polemik. 

"Katanya Pak Ahok menantang Menteri Susi, tidak begitulah. Pak Ahok dan Menteri Susi satu pihak, tidak ada saling menantang untuk memberhentikan atau apa," kata Susi di rumah dinasnya, Jakarta, Jumat (15/4). 

"Kita semua mencari solusi supaya pelaksanaan reklamasi ini yang tujuannya membangun kota Jakarta, menambah wilayah Jakarta, tujuan yang sangat ambisius dan baik. Kalau kita berkoordinasi dengan baik akan menjaga lingkungan tersebut tidak terdegradasi," terangnya. 

Susi mengakui selama ini ada peraturan terkait proyek 17 pulau reklamasi ini saling tumpang tindih. Maka dari itu perlu ada koordinasi yang matang. 

"Apabila ada peraturan yang timpang tindih, tidak sesuai kita harus berkoordinasi," ujarnya. 

Seperti diketahui sebelumnya Ahok mengaku tak keberatan apabila proyek reklamasi tidak dilanjutkan. Namun dia mempertanyakan apakah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berani mengeluarkan keputusan penghentian proyek yang melibatkan banyak perusahaan properti raksasa itu. 

"Yang pasti kalau dia menolak pun, silakan DPR putusin. Bu Susi berani enggak batalin reklamasi? Kita tunggu saja. Aku mah nurut-nurut saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (14/4).

Sebelumnya, kesimpulan Raker KKP dengan Komisi IV DPR, proses reklamasi di teluk Jakarta dihentikan sementara sampai memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Perlu diketahui reklamasi pulau di Teluk Jakarta bervariasi, mulai dari 63 hektare hingga 481 hektar dengan total seluruh pulau mencapai 5.100 hektar. Izin tiap pulau saat ini dikeluarkan terpisah.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa reklamasi pantai utara Jakarta menjadi 17 pulau dilakukan tanpa rekomendasi kementeriannya dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir. Susi menegaskan, reklamasi tidak boleh dilanjutkan meski izin pelaksanaan reklamasi tetap di tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

"Tapi perlu ada rekomendasi dari Menteri KP dan Perda Zonasi wilayah Pesisir, di mana di sini pelaksanaan reklamasi yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI sudah dilakukan tanpa rekomendasi Menteri KP dan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir," kata Susi dalam jumpa pers di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (15/4). 

Dia menjelaskan, sebelum ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak ada pengaturan reklamasi secara nasional. Sedangkan keputusan reklamasi pantai utara Jakara dilakukan pada tahun 1995 melalui kepres, sebelum ada peraturan reklamasi nasional. 

"Kewenangan gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi hanya berdasarkan Keppres nomor 52 tahun 1995. Keppres juga mengatur mengenai tata ruang pantura," tuturnya.

Susi menjelaskan, pada tahun 2008, keluar Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang tata Ruang Jabodetabekpunjur yang membatalkan tata ruang Keppres 52 tahun 1995. Meski begitu, kewenangan izin reklamasi pantai utara Jakarta tetap di gubernur DKI. 

"Tahun 2012 keluar Perpres 122 tahun 2012 sebagai turunan dari Undang-Undang Pesisir 2007 yang mengatur bahwa kewenangan izin reklamasi untuk kawasan strategis nasional tertentu adalah dari menteri kelautan dan perikanan," ujarnya.

Dia melanjutkan, peraturan menteri kelautan dan perikanan yang mengatur reklamasi sebagai turunan dari Perpres 122 tahun 2012, mengatur bahwa izin lokasi reklamasi dengan luas lebih besar dari 25 hektar dan izin pelaksanaan reklamasi untuk luas lebih dari 500 hektar membutuhkan rekomendasi dari menteri kelautan dan perikanan.

"Kesimpulan Raker KKP dengan komisi IV DPR, proses reklamasi pantura dihentikan sementara sampai memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ungkapnya. 

Perlu diketahui reklamasi pulai di Pantura bervariasi, mulai dari 63 hektar hingga 481 hektar dengan total seluruh pulau mencapai 5.100 hektar. Izin tiap pulau saat ini dikeluarkan terpisah.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih