Kuasa hukum Mohamad Sanusi, Irsan Gusfrianto membenarkan adanya pertemuan antara kliennya dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau biasa disapa Aguan. Pertemuan dilakukan di kediaman Aguan, jalan Boulevard Pantai Indah Kapuk,Jakarta Utara.
Irsan mengatakan kliennya diajak oleh Mohamad Taufik, ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) sekaligus wakil ketua DPRD DKI Jakarta. "Bang Uci (Mohamad Sanusi) itu diajak kakaknya," kata Irsan di Gedung KPK, Senin (18/4).
Irsan melanjutkan pertemuan di kediaman Aguan itu membahas kontribusi kewajiban tambahan pengembang kepada pemprov DKI Jakarta. Sanusi menjelaskan pembahasan raperda biasanya selesai 1,5 bulan. Menurut Sanusi, alotnya persentase kewajiban pengembang kepada Pemprov DKI bisa diatur dalam pergub.
"Setelah itu bang Uci pergi ke ruang tengah tidak ikut pembahasan lainnya," ucapnya.
Disinggung hubungan Sanusi dengan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Irsan mengaku keduanya memang sudah memiliki hubungan pertemanan sejak lama. Sanusi sering membantu penjualan properti di perusahaan Ariesman. "Jadi memang sebelum jadi DPRD, bang Uci memang sudah kaya," tandasnya.
Soal penurunan kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen hingga saat ini belum menemui kata sepakat lantaran Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikeras pengembang wajib memberikan kontribusi tambahan ke pemprov DKI Jakarta sebesar 15 persen. Sampai akhirnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi diciduk oleh KPK, Kamis (31/3).
Dalam kasus suap pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih