-Aturan impor sapi diubah dari sebelumnya berdasarkan negara, beralih menggunakan zona . Artinya, impor sapi kini tak hanya dari negara-negara yang dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (country based), melainkan juga terbuka dari negara yang belum bebas 100% dari penyakit mulut dan kuku (zone based)
Aturan baru yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014, membuat Indonesia tak lagi bergantung pada basis negara (country based) seperti Australia dan Selandia Baru. Pelaksanaan impor saat ini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Muladno mengatakan, dengan aturan baru, Indonesia kini bisa bisa mengimpor sapi dari banyak negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permentan. Aturan baru juga masuk di paket kebijakan ekonomi IX Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perpres kan sudah keluar, tinggal Permentan. Sekarang dengan aturan baru bisa impor daging atau sapi dari semua negara. Asalkan itu memenuhi syarat yang ditetapkan. Siapa saja, Brasil atau negara mana saja yang sesuai," katanya pada dtikFinance, Jumat (15/4/2016).
Dia mengungkapkan, untuk tahap awal pihaknya baru menetapkan India untuk memasok daging ke dalam negeri. Sementara, untuk pemilihan negara Kementan menyerahkan sepenuhnya pada pertimbangan bisnis perusahaan pengimpor daging nantinya, baik BUMN maupun feedloter swasta.
"Di luar India, negara mana saja itu tergantung keputusan bisnis mereka yang mau impor. Kita hanya tetapkan standar yang harus dipenuhi. Selama itu memenuhi syarat yang kita tetapkan silakan saja," jelas Muladno.
Sebelumnya, dengan aturan lama atau country based, pemerintah melarang sapi diimpor dari negara-negara yang selama ini belum bebas 100% dari penyakit PMK seperti India, Brasil, Argentina, dan sejumlah negara Afrika. Saat masih memberlakukan country based, praktis Indonesia hanya bergantung pada Australia, disusul Selandia Baru.
Pemerintah terus berupaya menekan harga daging sapi yang saat ini dijual di kisaran Rp 120.000-Rp 140.000/kg. Salah satunya, dengan membuka impor dari negara-negara seperti seperti India, Brazil, dan sejumlah negara Afrika.
Khusus untuk impor daging dari India yang akan diimpor dalam waktu dekat, pemerintah memilih mengimpor daging kerbau ketimbang daging sapi. Alasannya, pemerintah India melarang sapi hidup atau daging sapi diekspor.
"Alasan utamanya di India adanya kerbau saja yang tersedia, adanya kerbau, sapinya nggak ada yang mau diimpor. Karena pemerintah sana larang sapi diekspor, kan disucikan sapi di India," jelasnya pada detikFinance, Jumat (14/4/2016).
Menurut Muladno, harga daging yang akan didatangkan dari India jelas lebih murah ketimbang daging dari negara eksportir daging sapi tradisional seperti Australia dan Selandia Baru. Harga itu pula yang jadi alasan perlunya pemerintah mencari opsi negara dari zona based.
"Di atas kertas saya lupa per kilonya. Jadi ngga berani ngomong, tapi yang yang jelas dibandingkan dengan daging sapi dari Australia itu lebih murah," ujar Muladno.
Dia menututurkan, impor daging beku kerbau India hanya langkah sementara. Pihaknya terus mengebut program swasembada daging sapi, terutama dengan budidaya sapi berjamaah atau Sentra Peternakan Sapi (SPR) serta kapal khusus ternak.
"Sudah jalan dan akan terus kita kembangkan dan tambah. Jumlahnya saat ini ada 50 SPR, itu program swasembada kita, butuh beberapa tahun lagi. Kapal ternak juga sudah berjalan rutin. Saat ini pakai impor untuk tekan harga dulu," kata Muladno.
-Untuk menekan harga daging sapi yang saat ini di kisaran Rp 120.000-140.000/kg, khususnya di Jakarta, pemerintah berencana mengimpor daging kerbau dari India. Impor daging beku tersebut saat ini tinggal menunggu keluarnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Muladno, impor daging sapi bersifat tertutup. Artinya hanya bisa dilakukan lewat BUMN dengan kouta yang nanti akan ditetapkan.
"Tidak semua importir atau feedloter. Sementara hanya untuk BUMN, kan ini untuk fungsi pengendalian. Jadi memang untuk tujuan tertentu," jelasnya padadetikFinance, Jumat (15/4/2016).
Muladno mengungkapkan, sampai saat ini Kementan juga belum menunjuk BUMN yang akan ditugaskan mengapalkan daging kerbau halal tersebut Jakarta. Kuota daging yang dibutuhkan juga masih dalam pembahasan.
"Belum kita tetapkan, nanti kalau Permentan sudah keluar. Kuota juga belum, nanti kita kasih Kita lagi siapkan semuanya. Kalau bisa secepatnya," ujar Muladno.
Sebagai informasi, dengan aturan baru yakni Undang-undan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemerintah bisa mengimpor ternak dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) atau zone based seperti India, Brasil, dan negara-negara Afrika.
Bukan lagi mengacu pada aturan lama yakni country based yang hanya membolehkan impor sapi dari negara-negara yang dinyatakan bebas PMK sepeti Australia dan Selandia Baru. Namun untuk mengurangi risiko penyebaran PMK, impor hanya dilakukan dalam bentuk daging, bukan sapi atau kerbau hidup.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih