Kuasa hukum sopir Lamborghini mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntut Wiyang Lautner dipenjara 5 bulan, dalam agenda sidang pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/3/2016).
Dalam pledoinya, penasihat hukum Wiyang menyamakan kasus Lamborghini dengan kasus kecelakaan yang menimpa putra mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang divonis 5 bulan, masa percobaan 6 bulan.
"Dalam kasusnya, sama-sama kecelakaan tunggal yang menyebabkan korban," kata penasihat hukum Wiyang Lautner, Ronald Napitupulu.
Dalam pledoi yang disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin Burhanuddin, tim kuasa hukum meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya, mengingat terdakwa juga sudah menyantuni keluarga korban, sama halnya dengan putra Hatta Rajasa, yang juga menyantuni keluarga korban.
Secara teknis, dia menerangkan, kecelakaan pada akhir November 2015 lalu disebabkan karena ban Lamborghini selip setelah melintas di jalan basah. Ban membentur trotoar dan Wiyang tidak bisa menguasai kemudi, karena secara otomatis airbagmengembang dan menutupi penglihatan Wiyang.
"Terdakwa berupaya keras meluruskan kemudi agar tidak menabrak. Dia juga tidak ingat apa yang diinjak oleh kakinya, apakah rem atau gas," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum kasus Kecelakaan Lamborghini, Ferry E Rachman, dalam sidang sebelumnya menuntut sopir Lamborghini, dengan lima bulan penjara dan membayar denda Rp 12 juta serta subsider kurungan 1 bulan.
Kata dia, pertimbangan tuntutan itu selain terdakwa belum pernah tersangkut masalah hukum, juga karena korban memaafkan dan memohon keringanan hukuman pada terdakwa.
Dalam pledoinya, penasihat hukum Wiyang menyamakan kasus Lamborghini dengan kasus kecelakaan yang menimpa putra mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang divonis 5 bulan, masa percobaan 6 bulan.
"Dalam kasusnya, sama-sama kecelakaan tunggal yang menyebabkan korban," kata penasihat hukum Wiyang Lautner, Ronald Napitupulu.
Dalam pledoi yang disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin Burhanuddin, tim kuasa hukum meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya, mengingat terdakwa juga sudah menyantuni keluarga korban, sama halnya dengan putra Hatta Rajasa, yang juga menyantuni keluarga korban.
Secara teknis, dia menerangkan, kecelakaan pada akhir November 2015 lalu disebabkan karena ban Lamborghini selip setelah melintas di jalan basah. Ban membentur trotoar dan Wiyang tidak bisa menguasai kemudi, karena secara otomatis airbagmengembang dan menutupi penglihatan Wiyang.
"Terdakwa berupaya keras meluruskan kemudi agar tidak menabrak. Dia juga tidak ingat apa yang diinjak oleh kakinya, apakah rem atau gas," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum kasus Kecelakaan Lamborghini, Ferry E Rachman, dalam sidang sebelumnya menuntut sopir Lamborghini, dengan lima bulan penjara dan membayar denda Rp 12 juta serta subsider kurungan 1 bulan.
Kata dia, pertimbangan tuntutan itu selain terdakwa belum pernah tersangkut masalah hukum, juga karena korban memaafkan dan memohon keringanan hukuman pada terdakwa.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih