24 October 2015

Pedagang Pasar Turi sebut Risma tersangka ulah Bos Gala Bumi Perkasa

Asosiasi Pedagang Pasar Turi mencium adanya upaya kotor yang dilakukan PT Gala Bumi Perkasa terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Jawa Timur Tri Rismaharini alias Risma.

Kuasa hukum 7 Asosiasi Pedagang Pasar Turi Penghuni Tempat Penampungan Sementara(TPS), I Wayan Titip, mengatakan penetapan Risma sebagai tersangka diduga ada pelbagai upaya tertentu dari Henry J Gunawan selaku pimpinan PT Gala Bumi Perkasa. Diduga ini untuk menjatuhkan calon wali kota incumbent tersebut.

"Bu Risma tidak mungkin menyalahgunakan wewenangnya menyangkut kasus Pasar Turi," kata Wayan, Jumat (23/10). 

Sebab, kata Wayan, sebelum Pasar Turi dibangun, termasuk TPS, sudah mendapat restu dari Pemkot Surabaya. Bahkan dana anggaran pembangunan yang diambil dari APBD senilai Rp 18 miliar itu, juga disokong dana dari Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 5 miliar.

"Kan sudah disetujui. Jadi ini akal-akalan kontraktor (PT Gala Bumi) saja. Jadi saya tidak heran kalu ada yang menjatuhkan Bu Risma secara terus-terusan," keluhnya. 

Justru, Wayan heran dengan Polda Jawa Timur yang tidak segera menangkap Henry J Gunawan, yang sempat dilaporkan pedagang Pasar Turi dengan tuduhan penggelapan uang miliaran rupiah. Dan Henry juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dia beberapa kali dipanggil, malah mangkir. Henry tidak pernah datang. Kok tidak ditangkap? Saya kuasa hukumnya pedagang. Saya yang menangani kasusnya. Jadi saya tahu semuanya," ketus Wayan. 

Ingat, imbau Wayan, Henry sudah membawa uang setengah miliaran rupiah milik pedagang yang tinggal di TPS. "Pedagang sudah bayar stand, tapi tidak boleh masuk ke Pasar Turi dan terpaksa tetap tinggal di TPS sampai sekarang. Dan ketika pedagang dibela Bu Risma, justru beliau dikabarkan jadi tersangka. Ini aneh," pungkasnya heran.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih