“Dalam Keppres tersebut diatur antarpulau itu harus 300 meter, supaya tidak ada hubungan dengan darat. Jadi banjir di darat itu bisa terjadi kalau yang dipersoalkan 300 meter itu dasar laut atau permukaan. Kami inginnya dasar laut, nah itu yang belum diatur,” kata Basuki di Balai Kota, Selasa (21/4).
Supaya bisa ditemukan kesinambungan terkait hal ini, katanya, harus dilihat antara Keppres dan Peraturan Presiden (PP) nomor 122 tahun 2012 yang dinilai bertentangan dengan Keppres tersebut.
“Nah benar tidak nih kami buat waduk di sisi barat yang di Kapuk itu? Benar. Soalnya kalau tanpa waduk, airnya kan dibendung dan kami mau buat tanggul tipe A. Ini berhubungan dengan 17 pulau loh dan NCICD A itu berada di tanggul yang ada di Jakarta sekarang,” terangnya.
Ia pun mengakui, apabila merealisasikan proyek National Capital Integrated Development (NCICD), harus dibarengi dengan pembangunan waduk yang jumlahnya sesuai dengan yang dibangun untuk reklamasi tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan penawaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada DKI untuk membeli tanah milik KKP sebesar Rp 1 triliun per hektare-nya.
Namun, katanya, hal tersebut harus dibeli dengan menggunakan harga appraisal sehingga bila ditemukan harga yang cocok bisa dibeli dan dibangunkan waduk.
“Jadi itu untuk mengatasi banjirnya Jakarta dengan 17 pulau itu sebenarnya. Cuma 17 pulau itu akan menyebabkan air susah turun kalau 300 meter itu tidak mengambil dasar laut. Itu yang harus kita atur,” katanya. [Suara Pembaruan/Beritasatu.com]
“Yang pasti kita kaji. Kalau itu RTH dan ada sertifikat, kita akan bebaskan jadi ruang terbuka hijau,” jelas Ahok saat ditanya perkembangan mengenai kos-kosan yang jadi prostitusi di kawasan kelas menengah-atas Tebet.
Hal itu disampaikan Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015). Para wartawan lantas menanyakan kebenaran bahwa pemilik kos adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).
“Ya kalau terbukti akan kita kenakan sanksi. Saya nggak tahu detail sanksi, ada pasalnya. Saya belum dilaporkan sampai situ,” jelas dia.
Camat Tebet Mahludin hari ini sidak ke beberapa rumah kos-kosan di Jl Tebet Utara I, termasuk kos-kosan tempat Deudeuh Alfisahrin ‘Tataa Chubby’ yang menjadi korban pembunuhan. Saat sidak, pemilik rumah kos mengaku tak mengantongi izin beroperasi.
“Izin (operasi kos-kosan) memang tidak ada,” jawab pemilik rumah kos-kosan “Boarding House 15C” Arifin Purba, saat ditanya pihak kecamatan.
Saat sidak, Mahludin membawa petugas TNI, kelurahan, unit pelayanan pajak daerah Kecamatan Tebet, Satpol PP dan kepolisian. Dari total 28 kamar hanya tersisa 6 kamar yang masih berpenghuni di Boarding House 15C tersebut. Selebihnya, memilih untuk keluar dari rumah tersebut pasca kasus pembunuhan Tata Chubby ramai di media.
Arifin yang mengaku pensiunan PNS ini mengatakan awalnya kos-kosan itu hanya rumah tinggal sekitar tahun 1970-an. Di tahun 1980 rumah itu ia jadikan kos-kosan, sedang dia tinggal di rumahnya yang lain. Ia mengaku sempat mengurus izin rumah kos-kosan itu dan memiliki izin dari tahun 1999 hingga 2003. Namun, saat ingin melanjutkan pengurusannya, tahun 2004 ia terkendala pengurusan IMB yang tak kunjung selesai.
“IMB-nya tidak dikeluarkan karena tak ada sertifikat rumah. Ini kan tanah milik negara. Kita kan bukan PT yang besar yang harus selalu ada izin,” ucapnya ketus saat dicecar wartawan soal mengapa bangunan tersebut tak memiliki IMB.
“Di tata kota, lahan ini termasuk lahan hijau makanya tak diberi IMB,” timpal Mahludin soal tak dikeluarkannya IMB tersebut. [Detikcom]
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih