15 April 2015

Sidang Putusan Gugatan Antasari Azhar terhadap RS Mayapada Digelar

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/4/2015) jam 10.05 WIB. Antasari hadir untuk memenuhi agenda sidang putusan gugatan perdata terhadap Rumah Sakit (RS) Mayapada yang dianggap menghilangkan barang bukti berupa baju milik Nasrudin Zulkarnaen. 

Dengan mengenakan kemeja berwarna biru bergaris hitam, Antasari tiba lebih dahulu di ruang sidang sebelum majelis hakim tiba. Jadwal sidang yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB pun sampai jam 10.30 WIB belum kunjung mulai. 

Dalam sidang putusan ini, Antasari berharap bisa mendapatkan penjelasan dari RS Mayapada terhadap baju milik Nasrudin yang telah dia minta sejak enam tahun yang lalu. 

"Saya cuma mau penjelasan, bukan bajunya. Bajunya pasti sudah enggak tahu ke mana kan. Saya cuma mau penjelasan dari RS Mayapada. Kalau mereka berbohong, maka melanggar hukum," kata Antasari. 

Antasari memastikan jika ia tidak mendapatkan penjelasan atau jika majelis hakim menolak gugatannya, maka jalan selanjutnya yang akan ditempuh adalah banding. "Kalau ditolak, ya banding. Itu kan suatu keanehan, ke mana sebenarnya baju itu?" tambah dia.

Sidang gugatan yang dilayangkan Antasari sendiri dimulai setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya pada tahun 2014 kemarin. Selama proses persidangan berlangsung, pihak RS Mayapada tidak pernah menghadirkan baju Nasrudin yang diminta Antasari. 

Antasari sendiri sudah menjalankan hukuman selama 10 tahun sejak tahun 2005 silam, dari total vonis hukuman penjara 18 tahun yang dikenakan padanya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih