"Pada saat itu terdakwa menyindir Rudi Rubiandini dengan mengatakan bahwa anggota Komii VII sebanyak 54 orang sehingga menurut Rudi Rubiandini pemberian uang THR sejumlah USD 200 ribu kemarin sudah diterima tapi masih kurang," ujar Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Sutan memang beberapa kali meminta duit THR ke Rudi Rubiandini. Hingga akhirnya Rudi menggunakan duit USD 200 ribu pemberian dari Kernel Oil Pte Ltd.
Duit ini diberikan melalui anggota Fraksi Demokrat Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Setelah penyerahan uang Rudi bertemu Sutan di Bima Sena gedung The Darmawangsa, Jl Brawijaya Nomor 26 Kebayoran Baru, Jaksel.
Selanjutnya pada hari yang sama, Sutan kembali bertemu Rudi Rubiandini di rumahnya Jl Brawijaya VIII Nomor 30 Jaksel. Di situ Rudi sempat mengkonfirmasi kepada Sutan terkait uang THR USD 200 ribu yang kemudian duit ini disebut Sutan kurang untuk dibagikan ke pimpinan/anggota Komisi VII.
Pada dakwaan kedua, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih