Merdeka.com - Panitia angket telah memutuskan Gubernur DKIJakarta Basuki Tjahaja Purnama bersalah karena telah melanggar undang-undang. Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengajukan untuk dilanjutkan ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Namun, hingga hari ini, Rabu (22/4), belum ada tindak lanjut atas temuan tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya akan tetap menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti pengajuan HMP. Tetapi, rapat tersebut baru bisa dilanjutkan setelah rapat paripurna atas laporan pertanggungjawaban (LKPJ) tentang realisasi APBD DKI Jakarta 2014.
"Belum Rapim (Rapat Pimpinan) HMP. Paripurna LKPJ dulu," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (22/4).
Dia menegaskan, Rapim tetap harus diselenggarakan karena telah mendapatkan usulan dari salah satu anggota dewan. Setelah rapat tersebut digelar, maka akan dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk penentuan agenda Rapat Paripurna.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya akan tetap menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti pengajuan HMP. Tetapi, rapat tersebut baru bisa dilanjutkan setelah rapat paripurna atas laporan pertanggungjawaban (LKPJ) tentang realisasi APBD DKI Jakarta 2014.
"Belum Rapim (Rapat Pimpinan) HMP. Paripurna LKPJ dulu," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (22/4).
Dia menegaskan, Rapim tetap harus diselenggarakan karena telah mendapatkan usulan dari salah satu anggota dewan. Setelah rapat tersebut digelar, maka akan dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk penentuan agenda Rapat Paripurna.
"Rapim harus diselenggarakan dan kemudian Bamus. Kalau sayakan perintah partai. Karena sekarang bagaimana agar semua 106 anggota ini tetap solid, meski ada perbedaan," tutup politisi PDI Perjuangan ini.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih