Merdeka.com - Sidang perdana perkara penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga dengan terdakwa Bibi Radika digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/4). Tetapi, pembacaan dakwaan terpaksa diskors karena perempuan itu pingsan.
Bibi Radika tiba-tiba terkulai ke sandaran kursi, kemudian tak bergerak. Kejadian itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum, Artha Rohani Sihombing, tengah membacakan hasil visum Hermin alias Cici, pesuruh dianiaya hingga tewas di kediaman pasangan suami istri, Syamsul Anwar dan Bibi Radika, di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan.
Melihat Bibi Radika pingsan, Ketua Majelis Hakim Aksir langsung memerintahkan pengawal tahanan memeriksa terdakwa. Pengawal tahanan lantas membopongnya ke mobil tahanan dan melarikannya ke Instalasi Gawat Darurat RSU Malahayati, tak jauh dari PN Medan.
Sidang pembacaan dakwaan ini akhirnya diskors hakim. "Mungkin akan dilanjutkan hari ini, karena saya tadi lihat dia (Bibi Radika) tadi sudah sadar," kata Artha.
Bibi Radika disangka menganiaya sejumlah pembantunya, bahkan salah seorang di antaranya tewas. Dia juga dijerat dengan pasal perdagangan orang (trafficking).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus menyatakan, Bibi Radika disangka melanggar pasal 338 juncto pasal 55 KUHPidana juncto Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 juncto 55 KUHPidana juncto Pasal 221 juncto 55 KUHPidana juncto Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keluarga pasangan Syamsul Anwar dan Bibi Radika ramai diberitakan beberapa waktu lalu, setelah tiga pembantu diselamatkan dari rumah mereka di Jalan Beo, Medan. Ketiganya mengaku dianiaya. Belakangan diketahui seorang pembantu lain, Hermin alias Cici, dianiaya hingga tewas. Mayatnya dibuang ke Kabupaten Karo.
Dalam kasus ini, penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan tujuh tersangka. Dua tersangka di bawah umur sudah menjalani sidang yakni, MTA (17 tahun) dan MHB (17 tahun). Keduanya sudah divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 5 Januari lalu. MTA divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan MHB divonis 5 tahun penjara. Kemarin, Rabu (15/4), seorang pelaku lainnya, yaitu Kiki Andika merupakan pembantu di rumah keluarga Syamsul, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Bibi Radika tiba-tiba terkulai ke sandaran kursi, kemudian tak bergerak. Kejadian itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum, Artha Rohani Sihombing, tengah membacakan hasil visum Hermin alias Cici, pesuruh dianiaya hingga tewas di kediaman pasangan suami istri, Syamsul Anwar dan Bibi Radika, di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan.
Melihat Bibi Radika pingsan, Ketua Majelis Hakim Aksir langsung memerintahkan pengawal tahanan memeriksa terdakwa. Pengawal tahanan lantas membopongnya ke mobil tahanan dan melarikannya ke Instalasi Gawat Darurat RSU Malahayati, tak jauh dari PN Medan.
Sidang pembacaan dakwaan ini akhirnya diskors hakim. "Mungkin akan dilanjutkan hari ini, karena saya tadi lihat dia (Bibi Radika) tadi sudah sadar," kata Artha.
Bibi Radika disangka menganiaya sejumlah pembantunya, bahkan salah seorang di antaranya tewas. Dia juga dijerat dengan pasal perdagangan orang (trafficking).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus menyatakan, Bibi Radika disangka melanggar pasal 338 juncto pasal 55 KUHPidana juncto Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 juncto 55 KUHPidana juncto Pasal 221 juncto 55 KUHPidana juncto Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keluarga pasangan Syamsul Anwar dan Bibi Radika ramai diberitakan beberapa waktu lalu, setelah tiga pembantu diselamatkan dari rumah mereka di Jalan Beo, Medan. Ketiganya mengaku dianiaya. Belakangan diketahui seorang pembantu lain, Hermin alias Cici, dianiaya hingga tewas. Mayatnya dibuang ke Kabupaten Karo.
Dalam kasus ini, penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan tujuh tersangka. Dua tersangka di bawah umur sudah menjalani sidang yakni, MTA (17 tahun) dan MHB (17 tahun). Keduanya sudah divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 5 Januari lalu. MTA divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan MHB divonis 5 tahun penjara. Kemarin, Rabu (15/4), seorang pelaku lainnya, yaitu Kiki Andika merupakan pembantu di rumah keluarga Syamsul, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih