Merdeka.com - Presiden Joko Widodo sudah dilaporkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti soal penunjukan Komjen Budi Gunawan menjadi Wakapolri. Jokowi pun memberi pesan agar Badrodin bersama wakilnya segera melakukan perbaikan di internal Polri.
"Sudah bertemu, saya perintahkan kepada Kapolri untuk melakukan konsolidasi kelembagaaan," ujar Jokowi di JCC, Rabu (22/4).
Jokowi pun meminta agar koordinasi dengan lembaga penegak hukum dapat kembali dijalankan. Terutama, kata Jokowi, pengawasan terhadap internal harus diperketat agar tidak ada polisi tersangkut kasus hukum.
"Saya memberikan kesempatan Wakapolri untuk mempererat kinerja polri dan saya sudah memerintahkan untuk memperbaiki kelembagaan, mekanisme kerja internal, pengawasan, pembenahan SDM-SDM yang ada," tandasnya.
Seperti diketahui, Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan rekening jumbo di KPK. Budi lalu melakukan perlawanan melalui praperadilan. Gugatan Budi dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di saat bersamaan dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Polri menegaskan kasus keduanya juga tidak akan dihentikan.
Kasus Budi sendiri oleh KPK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya kasus itu oleh Kejagung kembali dilimpahkan ke Polri. Hingga kini Bareskrim belum melakukan gelar perkara untuk memutuskan nasib Budi.
"Sudah bertemu, saya perintahkan kepada Kapolri untuk melakukan konsolidasi kelembagaaan," ujar Jokowi di JCC, Rabu (22/4).
Jokowi pun meminta agar koordinasi dengan lembaga penegak hukum dapat kembali dijalankan. Terutama, kata Jokowi, pengawasan terhadap internal harus diperketat agar tidak ada polisi tersangkut kasus hukum.
"Saya memberikan kesempatan Wakapolri untuk mempererat kinerja polri dan saya sudah memerintahkan untuk memperbaiki kelembagaan, mekanisme kerja internal, pengawasan, pembenahan SDM-SDM yang ada," tandasnya.
Seperti diketahui, Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan rekening jumbo di KPK. Budi lalu melakukan perlawanan melalui praperadilan. Gugatan Budi dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di saat bersamaan dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Polri menegaskan kasus keduanya juga tidak akan dihentikan.
Kasus Budi sendiri oleh KPK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya kasus itu oleh Kejagung kembali dilimpahkan ke Polri. Hingga kini Bareskrim belum melakukan gelar perkara untuk memutuskan nasib Budi.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih