15 April 2015

Divonis 6 tahun penjara, ini kata Bupati Karawang Ade Swara

Merdeka.com - Bupati Karawang nonaktif Ade Swara masih belum habis pikir atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung kepadanya. Namun Ade mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Ade selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara diharuskan juga membayar denda Rp 400 juta dengan subsider kurungan tiga bulan penjara. Adapun istrinya Nurlatifah divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider kurungan tiga bulan.

"Ya sekarang putusannya sudah seperti itu. Sejak awal saya sudah berserah diri kepada Allah SWT. Kami pun tidak mau anak cucu kami makan duit haram," kata Ade usai sidang di PN Tipikor Bandung, Rabu (15/4).

Pasangan suami istri itu oleh majelis hakim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua terdakwa dijerat pasal 11 UU RI No 31 Tipikor dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat satu (1) KUHP jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP.

Tim kuasa hukum terdakwa Wienarno Djati menyebut bahwa pasal yang diterapkan majelis hakim tidak ada dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kalau dalam dakwaan jaksa pasal yang didakwakan yakni pasal 12 huruf e tentang pemerasan sementara yang terbukti pasal 11 tentang suap menyuap. Ini artinya jaksa harus berani menjerat orang yang menyuap," ungkapnya.

Menurut dia, pihak PT Tatar Kertabumi, yaitu Aking, Ruli dan Rajen Diren harus bisa diseret dalam kasus ini.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih