JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Musyawarah DPRD DKI sudah memutuskan jadwal reses bagi anggota DPRD. Jadwal reses akhirnya bisa ditentukan setelah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pergub sudah disahkan.
"Ini karena APBD pergub sudah sah, jadi anggaran untuk reses juga sudah bisa digunakan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana di gedung DPDD DKI, Rabu (22/4/2015).
Hal tersebut disampaikan Sani (sapaan Triwisaksana) dalam rapat bamus. Sani menjelaskan kepada anggota bamus yang lain bahwa reses bagi anggota dewan dilaksanakan pada Mei. Tepatnya, pada tanggal 11, 12, 13, 15, 18, dan 19 Mei 2015.
Sidang paripurna untuk mengumpulkan hasil reses tersebut akan digelar pada 30 Mei mendatang. Selain menentukan jadwal reses, rapat tersebut sekaligus menentukan jadwal sidang paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sidang paripurna LKPJ akan dilakukan besok pukul 13.30 WIB. Selain berisi penyampaian rekomendasi LKPJ, paripurna besok juga berisi penyampaian pidato Gubernur mengenai tiga rancangan peraturan daerah (raperda).
Di antaranya raperda tentang keparisiwataan, raperda tentang pelestarian kebudayaan Betawi, dan raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
Pihak eksekutif yang hadir dalam rapat juga sudah memastikan bahwa Gubernur siap menyampikan pidato mengenai hal itu.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih