JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta mewacanakan pemberian izin bagi toko-toko yang khusus menjual minuman beralkohol termasuk bir. Menurut Basuki, pembangunan toko yang khusus menjual minuman beralkohol akan mengantisipasi perdagangan gelap atau penyelundupan ilegal.
"Seharusnya sih boleh saja, kami lagi pertimbangkan (pemberian izin pembangunan toko bir)," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (16/4/2015).
Dengan adanya toko yang khusus menjual bir, lanjut Basuki, tidak sembarang orang bisa masuk ke sana. Anak-anak kecil, pelajar, maupun seluruh pihak yang belum memiliki KTP juga tidak bisa kesana dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Kata dia, langkah ini lebih baik daripada memperkuat kontrol peredaran minuman alkohol di minimarket.
"Jadi kalau toko khusus bir lebih bagus. Berarti yang masuk ke situ betul-betul orang yang pengen minum bir, jadi enggak bisa ditaruh semua orang bisa masuk," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Gagasan Basuki ini muncul setelah Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Di dalam aturan tersebut, semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir.
Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih