Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, sejumlah staf mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pernah mengingatkan Denny bahwa sistem 'payment gateway' menyalahi prosedur. Menurut Anton, berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014 lalu, penyidik kepolisian menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000.
"Denny Indrayana sudah diingatkan oleh staf, tapi dia ngotot bahwa program itu harus jalan terus," ujar Anton, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Selain itu, penyidik juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem tersebut. Anton menjelaskan, modus operandi dugaan korupsi itu adalah dengan membuka rekening di luar ketentuan. Rekening itu diduga mnjadi tempat mengendapnya potongan uang hasil pungutan pembuatan paspor. Padahal, seharusnya, uang itu langsung diserahkan ke kas negara.
"Apalagi, pembukaan rekening itu seharusnya atas seizin menteri. Nah ini tidak, rekening itu hanya diketahui Pimpro dan pihak bank swasta," ujar Anton.
Terkait Denny yang bertahan bahwa program tersebut harus berjalan serta mengabaikan peringatan staf ahlinya, Anton belum berkomentar. Hingga kini Denny belum memenuhi panggilan penyidik Polisi. Anton melanjutkan, penyidik menyiapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang bagi tersangka kasus tersebut.
"Pak Denny Indrayana sebagai calon tersangka kasus ini. Ada tersangka lain, tapi butuh pendalaman penyidik lebih jauh," ujar Anton.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program 'payment gateway' sejak Desember 2014. Petunjuk awalnya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman. Polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap petunjuk awal itu. Polisi mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor.
Pada 10 Februari 2015 yang lalu, ada laporan masuk ke penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Tak perlu waktu lama, hanya berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih