Surat tersebut diterima Inggard hari ini, Rabu (4/3/2015) pukul 12.00 WIB. Menurutnya di DPRD ada empat orang fraksi NasDem namun mengapa hanya dia yang mendapat surat peringatan.
"Suratnya sampai tadi siang, yang dapat surat ini cuma saya yang lain nggak," kata Inggard sambil menunjukkan surat tersebut di ruang kerjanya di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta.
Sebelumnya DPP NasDem memerintahkan Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI mencabut pengajuan hak angket terhadap Gubernur Ahok dicabut. Namun salah satu anggotanya, Inggard Joshua, memilih membangkang dari perintah tersebut.
"Hak angket melekat pada dewan, bukan di fraksi. Tentu saja saya ikut dalam hak angket ini saya ingin ungkap kebenaran bukan untuk tujuan yang lain. Kami sebagai institusi dewan merasa ingin memperbaiki citra dewan yang dalam konotasi publik kurang baik," ujar Inggard, Selasa (3/3/2015).
Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sudah mengatakan Inggard terancam sanksi berat jika terus membangkang perintah partai.
Surat tersebut bernomor 33/SI/DPP-NasDem/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 tentang peringatan tertulis pertama dan terakhir. Surat diterima Inggard hari ini pukul 12.00 WIB. Inggard mengatakan akan mengirim surat balesan untuk DPP.
"Saya akan membuat surat balasan, saya akan katakan pasal-pasal mana yang saya melanggar AD/ART," ucap Inggard sambil menunjukkan surat peringatan itu di kantornya di Gedung DPRD Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Berikut isi lengkap surat peringatan dari DPP NasDem untuk Inggard:
Kepada Yth
Sdr. Drs Inggard Josua
Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Sekretaris DPW Partai NasDem DKI Jakarta
Salam Restorasi,
Sehubungan dengan dukungan Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta dalam pengusulan Hak Angket DPRD Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan pendapat akhir Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem terhadap usulan Hak Angket DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut
1. Bahwa DPP Partai NasDem tidak menyetujui dukungan terhadap usulan Hak Angket DPRD Provinsi DKI Jakarta.
2. Bahwa DPP Partai NasDem telah menginstruksikan kepada Fraksi Partai NasDem untuk mencabut dukungannya terhadap pengusulan hak angket DPRD Provinsi DKI Jakarta.
3. Bahwa Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 01/SP/F.NasDem/DPRD/II/2015 tanggal 2 Maret 2015 perihak penarikan hak angket, telah menarik kembali dan membatalkan dukungan Fraksi Partai NasDem dalam hak angket tersebut.
4. Bahwa Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta melaui surat nomor 02/SP/F. NasDem/DPRD/II/2015 tanggal 3 Maret perihal sikap fraksi Partai NasDem terhadap hak angket telah menegaskan bahwa fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menarik dan tidak mengirim anggota untuk duduk di kepanitiaan hak angket tersebut.
5. Bahwa sesuai dengan angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 di atas kepada saudara Drs. Inggard Josua selaku anggota fraksi Partai NasDem DPRD DKI dan selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jakarta diperitahkan untuk mematuhi keputusan yang dimaksud.
6. Bahwa atas sikap/pendapat saudara Drs. Inggard Josua yang telah berlawanan dengan sikap/pendapat partai dan fraksi, maka dengan ini Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem memberikan sanksi organisasi berupa peringatan tertulis pertama dan terakhir kepada Saudara Drs. Inggard Josua agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam menjalankan tugas dewan dan senantiasa mematuhi keputusan partai.
7. Bahwa dengan ini DPP Partai NasDem memerintahkan kepada Saudara Drs Inggard Josua untuk menarik kembali seluruh statement atau pendapat yang berbeda dengan pendapat partai dalam usulan hak angket DPRD DKI Jakarta dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam sejak diterimanya surat ini.
8. Bahwa apabila saudara Drs. Inggard Josua tidak memahami dan mematuhi ketentuan pada angka 1 sampai dengan angka 7 di atas, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem akan memberikan sanksi organisasi lebih lanjut.
Demikian untuk diketahui, dipatuhi dan dilaksanakan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPP NasDem Victor B Laiskodat dan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.
Jakarta - Anggota Fraksi Nasdem di DPRD DKI Inggard Joshua mendapat surat peringatan dari DPP Nasdem karena membangkang perintah Nasdem untuk mencabut hak angket terhadap Gubernur Ahok. Bukannya menurut, Inggard justru akan mengirim surat balasan ke DPP.
"Saya akan membuat surat balasan, saya akan katakan pasal-pasal mana yang saya melanggar AD/ART," ucap Inggard di kantornya di Gedung DPRD Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Menurutnya di DPRD ada lima anggota dari Fraksi Nasdem, namun mengapa hanya dia yang mendapat surat peringatan. "Yang dapat surat cuma saya, yang lain nggak," katanya.
Dia berharap DPP bisa lebih bijak dalam menyikapi hak angket Ahok ini. Menurutnya sebelum diajukan, dia telah meminta izin DPP untuk ikut serta dalam hak angket Ahok.
"Saya berharap DPP harus wise karena saya ikut di angket kan sudah izin (DPP). Kita mengharapkan konsistensi dari DPP," katanya.
Sebelumnya DPP Nasdem memerintahkan Fraksi Partai Nasdem di DPRD DKI mencabut pengajuan hak angket terhadap Gubernur Ahok. Namun salah satu anggotanya, Inggard Joshua, memilih membangkang dari perintah tersebut.
"Hak angket melekat pada dewan, bukan di fraksi. Tentu saja saya ikut dalam hak angket ini saya ingin ungkap kebenaran bukan untuk tujuan yang lain. Kami sebagai institusi dewan merasa ingin memperbaiki citra dewan yang dalam konotasi publik kurang baik," ujar Inggard, Selasa (3/3/2015).
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih