Ilustrasi PNS DKI
"Tersangka tidak dapat, bahkan posisi jabatannya bisa dicopot. Kalau nanti dia ternyata di pengadilan tidak terbukti, bisa direhab," ujar Kepala BKD DKI Suhardika dalam jumpa pers di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
Suhardika menegaskan bahwa setiap PNS tak serta-merta langsung diganjar gaji fantastis dengan adanya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis. Mereka harus menjalankan sederet kewajiban, termasuk memberikan penilaian terhadap sesama PNS.
Terkait persoalan hukum, meski bakal bawa uang hingga puluhan juta rupiah namun PNS wajib laporkan LHKPN. Ini untuk menghindari potensi korupsi atau pencucian uang.
"Eselon IV (ke atas) harus buat LHKPN. Staf di beberapa pengadaan barang dan jasa, staf bikin laporan kekayaan. Semua masih pada posisi rawan karena bisa mendapat uang yang tidak sehat," papar Suhardika.
Tahap awal semuanya wajib laporkan kekayaan atau sekitar 6.000 pegawai. Nantinya hanya PNS di posisi yang dinilai rawan kecurangan saja yang diwajibkan melapor.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih