24 February 2015

PN Jakbar Tidak Menerima Gugatan Kubu Ical

PN Jakbar Tidak Menerima Gugatan Kubu Ical
Jakarta - ‎Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan kubu Aburizal Bakrie tetang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Golkar dalam putusan sela hari ini. Hakim berpendapat penyelesaian diselesaikan secara internal.

‎"Menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Oloan Harianja SH MH‎ dalam pembacaan putusan di PN Jakbar, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Hakim juga memutuskan, menerima eksepsi penggugat tentang kewenangan PN jakbar untuk mengadili sengketa dan putusan ketiga membebani biaya perkara Rp 1.216.000.

Dalam pertimbangannya,‎ majelis hakim merujuk pada UU Parpol pasal 32 bahwa setiap perselisihan internal parpol terlebih dahulu diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan. 

Pertimbangan kedua, majleis hakim menerima 4 surat dari mahkamah partai tentang proses penyelesaian di mahkamah yang sedang berlangsung, karenanya meminta agar mahkamah menyelesaikan lebih dulu. Sidang akhirnya ditutup sekitar pukul 11.41 WiB.‎

Sebelumnya, gugatan kubu Agung Laksono terlebih dahulu tak diterima oleh PN Jakarta Pusat. Atas putusan itu, kubu Agung mencoba menyelesaikan sengketa di Mahkamah Partai. Namun kubu Ical menolak dan tak pernah hadir di persidangan Mahkamah Partai dengan alasan menunggu putusan PN Jakbar.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih