24 February 2015

Ini Isi Surat Bambang Widjojanto kepada Wakapolri dan Bareskrim

JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Widjojanto menolak untuk diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri, Selasa (24/2/2015). Alasannya dituangkan Bambang di dalam surat yang diserahkan kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Brigjen Kamil Razak.
Kuasa hukum Bambang, Rasamala Aritonang menyebutkan, surat itu berisi tiga poin utama. Pertama, Bambang mempermasalahkan belum diterimanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik.
"Padahal, itu kan hak seorang tersangka demi mempersiapkan pembelaan," ujar dia kepada wartawan di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.
Poin kedua, Bambang protes mengapa pasal sangkaan terhadap dirinya bertambah. Kuasa hukum pun mempertanyakan, ke mana arah penyidikan perkara hukum kliennya.
Poin ketiga, pihak Bambang memprotes atas penulisan status kliennya di dalam surat panggilan pertama hingga ketiga. Rasamala mengatakan, penyidik menulis Bambang sebagai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Padahal kan status klien kami masih wakil ketua KPK, hanya saja statusnya nonaktif," ujar Rasamala.
Rasamala mengatakan, Bambang tidak bakal memenuhi panggilan jika penyidik Bareskrim belum menjawab surat tersebut. Dia berharap para penyidik segera menjawab agar kliennya dapat menjalankan pemeriksaan atas perkara hukumnya.
Penyidik telah dua kali memeriksa Bambang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2015 lalu. Pada pemeriksaan ketiga pada hari ini, Bambang menolaknya. (baca: Bambang Widjojanto "Nyelonong" Tinggalkan Mabes Polri, Penyidik Gagal Memeriksa)
Bambang didampingi kuasa hukumnya sempat mendatangi gedung Bareskrim, Selasa siang. Rupanya, ia hanya menyerahkan surat protes ke Wakapolri dan Dir Tipid Eksus. Kemudian, Bambang meninggalkan kompleks Mabes Polri.
Rencananya, Bambang akan diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih