24 February 2015

Fitra Tuding APBD DKI Dikembalikan karena Gaji PNS DKI Terlalu Besar

KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADOSuasana rapat paripurna pengesahan APBD DKI 2014 di Gedung DPRD DKI jakarta, Rabu (22/1/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri mengembalikan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. Hal itu ditengarai karena besarnya alokasi belanja pegawai atau besaran gaji serta tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.  

Koordinator Advokasi Investigasi Seknas Fitra, Apung Widadi, mengatakan, Kemendagri mengembalikan dokumen APBD karena tingginya anggaran belanja pegawai sebesar Rp 19 triliun, dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 9 triliun dan Rp 10,2 triliun untuk TKD. 

"Gubernur mengatakan, alokasi TKD diambil dari anggaran honorarium senilai Rp 2-3 triliun. Faktanya, temuan Fitra, TKD sebesar Rp 10 triliun, selisih Rp 7-8 triliun. Anggaran ini diambil dari anggaran apa? Jangan-jangan anggaran publik untuk banjir atau kesejahteraan," kata Apung, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/2/2015).  

Menurut Apung, Kemendagri menolak alokasi belanja pegawai yang fantastis karena belum ada payung hukum remunerasi TKD tinggi, politik anggaran yang berpihak pada birokrasi, serta kinerja Gubernur dan jajarannya belum menggembirakan. Selain itu, lanjut dia, banjir dan kawasan kumuh masih belum dapat diatasi di Jakarta sehingga PNS serta pejabat DKI dirasa belum pantas menerima gaji besar. 

"Gaji tinggi ini menimbulkan kesenjangan terhadap daerah lain dan TKD tidak serta-merta menghilangkan korupsi," kata Apung.  

Oleh karena itu, Fitra akan menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk mengoreksi dan membatalkan anggaran TKD, kemudian menyurati Gubernur Basuki untuk menarik usulan dan membatalkan alokasi TKD serta dialokasikan ke sektor prioritas, yaitu penanganan banjir dan transportasi serta permukiman. Terakhir ialah menyurati Kementerian PAN-RB untuk membuat aturan standardisasi eemunerasi kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak terjadi kesenjangan antar-daerah. 

Sementara itu, Pemprov DKI telah mengembalikan revisi APBD 2015. Sebelumnya, Kemendagri mengembalikan dokumen APBD 2015 yang telah disahkan dalam paripurna 27 Januari 2015 lalu. (Baca: DPRD Keberatan Dianggap Penghambat APBD 2015)

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, ada empat poin perbaikan, yakni kurang lengkapnya nomor rekening, lampiran KUA (Kebijakan Umum APBD)-PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), rekomendasi hibah, dan ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan. (Baca: APBD Berantakan, Ahok Bakal Tak Terima Gaji Enam Bulan)

Sekadar informasi, mulai tahun ini, Pemprov DKI menerapkan pemberian TKD dinamis kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta sesuai dengan kinerja yang mereka lakukan. Semakin baik para pegawai bekerja, maka akan semakin optimal TKD yang mereka raih. Pemberian TKD dinamis ini untuk mengganti honorarium yang telah dipangkas. (Baca: APBD DKI 2015 Belum Beres, PNS Belum Dapat TKD)

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih