Dalam catatan detikcom, Rabu (31/12/2014), Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP pada 6 Maret 2014 lalu. MK menghapus pasal yang berbunyi 'Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja'.
Pembatalan pasal itu atas permohonan Antasari Azhar yang memohon bisa mengajukan PK berkali-kali atas dasar adanya penemuan bukti baru berdasar ilmu pengetahuan. Antasari terkaget-kaget dengan putusan MK itu karena melebihi dari apa yang dimintanya.
Atas putusan MK itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr Hatta Ali geleng-geleng kepala dan terkejut. Hatta Ali sama sekali tidak menyangka MK membuat putusan yang bisa membuat sistem hukum Indonesia kacau-balau.
"Pada prinsipnya, Pak Ketua sangat kaget dan menganggap putusan itu justru menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," kata Hatta Ali seperti disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
Guru besar Universitas Padjadjaran Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja juga dibuat geleng-geleng kepala. Komariah yang saat menjadi hakim agung berkali-kali menjatuhkan hukuman mati masih tidak percaya PK bisa berkali-kali.
"Putusan MK ngawur itu. Ini dia bahayanya (digunakan oleh terpidana narkoba). PK kembali, kapan berakhirnya?" ujar guru besar hukum pidana itu
Mantan Ketua MA Dr Harifin Tumpa pun sangat mengecam dan menyayangkan putusan MK tersebut. Apalagi, di MK ada 3 hakim konstitusi jebolan MA tetapi malah membuat putusan yang tidak sesuai dengan kebijakan hukum MA.
"Ini menurut saya betul-betul aneh," ujar Harifin.
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko juga memberikan pernyataan serupa. Sebagai hakim karier lebih dari 30 tahun, Djoko sama sekali tidak bisa menerima PK bisa dilakukan berkali-kali karena bisa membuat kepastian hukum hilang.
"Nah, kalau PK ini dibuat berulang-ulang, saya enggak ngerti, enggak masuk akal putusan itu," tegas Djoko.
Seraya berkelakar, mantan Ketua MA Bagir Manan pun menyindir keras putusan MK ini. Bagir memisalkan putusan PK ini bisa membuka peluang sengketa pemilu tiada ujung pangkal.
"Ya senangnya orang itu (pelanggar aturan pemilu) bisa mengajukan PK sampai kiamat," ujar Bagir.
Sikap Kejagung dalam kasus gembong narkoba sudah dikhawatirkan banyak pihak. Para pengusaha kartel narkoba ditakutkan akan menjadi penumpang gelap dan terjadi penyelundupan hukum.
"Putusan MK akan berdampak perkara yang ditangani Mahkamah Agung (MA) semakin menumpuk. Putusan MK tersebut akan menjadi bom waktu di kemudian hari nanti," prediksi guru besar di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho sehari setelah vonis diketok.
Semua prediksi dan kekhawatiran para begawan hukum kini terbukti. Tapi para 'penjaga konstitusi' yang mengetuk putusan itu bergeming.
"Pembuktian persidangan kuat. Biasanya kan tertangkap tangan dengan bukti kuat kalau dia pengedar atau punya pabriknya. Ada bukti sehingga hukumannya berat. Saya kira kalau seperti itu tidak ada keraguan lagi," kata hakim konstitusi Harjono sehari setelah putusan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih