Jakarta -Pemerintahan Presiden Jokowi akan membayar kekurangan ganti rugi lumpur Lapindo Rp 781 miliar pada akhir Maret 2015. Namun sebelum mencairkan dana tersebut, ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan pemerintah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan telah menyusun sejumlah langkah untuk menekan potensi penyelewengan dan memastikan kesanggupan Lapindo Brantas Inc (LBI) membayar dana talangan tersebut hingga batas waktu 4 tahun ke depan.
Basuki menegaskan, langkah ini disusun untuk menghindari adanya penyelewengan saat pembayaran dana ganti rugi tersebut.
"Jadi sebenarnya kami sudah menyusun langkah-langkah. Jadi nggak langsung main bayar saja. Ini ada prosesnya," ujar Basuki saat berbincang dengan detikFinance di ruang kerjanya, kantor Kementerian PUPERA, Selasa (30/12/2014).
Pertama, adalah menggelar pertemuan antara Kementerian PUPERA dan Kementerian Keuangan pada 29 Desember 2014 lalu. Kedua, menggelar pertemuan dengan pihak Lapindo Brantas pada 30 Desember 2014.
Ketiga, adalah membentuk tim negosiasi. "Dalam waktu dekat kita menunggu menteri Seskab menyiapkan Keppres pembentukan Tim Negosiasi. Nah, tim ini yang akan membahas langkah-langkah tindak lanjut dari mulai proses pembayaran ganti rugi masyarakat hingga proses pengembalian oleh pihak LBI. Apakan kalau lewat batas waktu akan langsung disita asetnya atau skema lain. Dan detil lainnya akan dibahas tim ini," papar Basuki.
Keempat, Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Rp 3,03 triliun dana ganti rugi yang sudah dibayarkan LBI melalui PT Minarak Lapindo Jaya terhadap peta terdampak lumpur Lapindo, termasuk Rp 781 miliar dana talangan yang akan dibayar pemerintah
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan telah menyusun sejumlah langkah untuk menekan potensi penyelewengan dan memastikan kesanggupan Lapindo Brantas Inc (LBI) membayar dana talangan tersebut hingga batas waktu 4 tahun ke depan.
Basuki menegaskan, langkah ini disusun untuk menghindari adanya penyelewengan saat pembayaran dana ganti rugi tersebut.
"Jadi sebenarnya kami sudah menyusun langkah-langkah. Jadi nggak langsung main bayar saja. Ini ada prosesnya," ujar Basuki saat berbincang dengan detikFinance di ruang kerjanya, kantor Kementerian PUPERA, Selasa (30/12/2014).
Pertama, adalah menggelar pertemuan antara Kementerian PUPERA dan Kementerian Keuangan pada 29 Desember 2014 lalu. Kedua, menggelar pertemuan dengan pihak Lapindo Brantas pada 30 Desember 2014.
Ketiga, adalah membentuk tim negosiasi. "Dalam waktu dekat kita menunggu menteri Seskab menyiapkan Keppres pembentukan Tim Negosiasi. Nah, tim ini yang akan membahas langkah-langkah tindak lanjut dari mulai proses pembayaran ganti rugi masyarakat hingga proses pengembalian oleh pihak LBI. Apakan kalau lewat batas waktu akan langsung disita asetnya atau skema lain. Dan detil lainnya akan dibahas tim ini," papar Basuki.
Keempat, Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Rp 3,03 triliun dana ganti rugi yang sudah dibayarkan LBI melalui PT Minarak Lapindo Jaya terhadap peta terdampak lumpur Lapindo, termasuk Rp 781 miliar dana talangan yang akan dibayar pemerintah
Kelima, Dewan Pengarah BPLS meminta menteri keuangan menyiapkan Rp 781 miliar dana yang akan dibayarkan dalam bentuk dana darurat.
"Dimasukkan dana darurat sehingga tidak mempengaruhi anggaran yang dialokasikan untuk PUPERA. Kemudian Menkeu memasukkan Rp 781 miliar dalam APBNP 2015 dan berkonsultasi dengan DPR," jelasnya.
Basuki menyebutkan anggaran ini akan masuk dalam alokasi anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APNBN-P) 2015 yang butuh pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya, bila mengikuti proses pengesahan oleh DPR maka, dana tersebut baru bisa dibayarkan pada akhir Maret 2015, setelah disetujuinya APBN-P 2015.
"Kalau proses ini mengikuti alur persetujuan APBN perubahan maka pembayaran bisa start mulai akhir Maret 2015," pungkasnya.
"Dimasukkan dana darurat sehingga tidak mempengaruhi anggaran yang dialokasikan untuk PUPERA. Kemudian Menkeu memasukkan Rp 781 miliar dalam APBNP 2015 dan berkonsultasi dengan DPR," jelasnya.
Basuki menyebutkan anggaran ini akan masuk dalam alokasi anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APNBN-P) 2015 yang butuh pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya, bila mengikuti proses pengesahan oleh DPR maka, dana tersebut baru bisa dibayarkan pada akhir Maret 2015, setelah disetujuinya APBN-P 2015.
"Kalau proses ini mengikuti alur persetujuan APBN perubahan maka pembayaran bisa start mulai akhir Maret 2015," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih