"Insya Allah siap," kata Yani usai rapat dengan Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2014).
Mengacu kepada Perpu nomor 1 tahun 2014, penunjukkan wakil gubernur merupakan wewenang Ahok sebagai gubernur. Dia yang akan memilih dan melantik wakilnya.
"Itu kan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)-nya Perpu, bekerja mengikuti apa yang diamanatkan PP yang akan dikeluarkan itu. PP-nya mau turun," tutur Yani.
Sebelum menjadi tim TGUPP, Yani merupakan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. Rencananya, ia akan pensiun sebagai PNS tahun depan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih