28 October 2014

Ganti Rugi Lapindo Bergantung pada Jokowi

Ganti Rugi Lapindo Bergantung pada JokowiBasuki Hadimuljono di Istana Negara, Minggu (26/10). (Safir Makki/CNN Indonesia)
JakartaCNN Indonesia -- Pemberian ganti rugi korban lumpur Lapindo yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menunggu sikap Presiden Joko Widodo. Jika dilanjutkan, pemerintah harus menanggung hampir Rp 1 triliun.

"Dananya (yang dibutuhkan) Rp 781 miliar untuk ganti rugi, sedangkan untuk merawat tanggul sekitar Rp 200 miliar setahun," ujar Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, usai rapat koordinasi, Selasa (28/10).

Basuki bilang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sudah pernah melayangkan surat soal itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi tidak direspons hingga akhir jabatannya. Basuki adalah eks Ketua Tim Nasional BPLS.

Dalam rapat koordinasi di kantor Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (28/10), masalah ganti rugi itu kembali dilaporkan. "Menko Perekonomian (Sofyan Djalil) bilang oke, dalam satu sampai dua hari ini akan dilaporkan kepada Pak Presiden," katanya.

Mantan Direktur Jenderal Penataan Ruang itu mengatakan pemerintah perlu segera menyikapi hal itu mengingat saat ini sudah masuk musim hujan dan ada potensi air meluap keluar dari tanggul. "Lapindo ini paling penting," katanya.

Basuki menjelaskan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2006, ganti rugi korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak menjadi tanggung jawab APBN. Sedangkan yang di dalam dibebankan pada PT Lapindo Brantas.

Jumlah korban di luar peta terdampak sekitar 20 persen dan sampai sekarang nasibnya masih terkatung-katung meski Mahkamah Konstitusi (MK) minta pemerintah segera menyelesaikannya. 

"Hasil keputusan tim pengarah kemarin mau diambil alih negara sehingga asetnya menjadi milik negara. Itu kan putusan MK. Negara salah kalau mengabaikan itu karena mendiskriminasi rakyat, menelantarkannya," ucapnya.

Basuki menambahkan keputusan Tim Pengarah BPLS juga merupakan hasil kajian hukum dan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian dibahas dengan kementerian Keuangan sesuai dengan konstitusi. "Kalau nanti Pak presiden menyetujui itu, harus diubah Keppres itu," katanya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih