JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukkan usulan pembayaran jasa pengacara melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2015.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengaku rencana itu adalah instruksi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Saya sudah diperintah Pak Ahok (Basuki) untuk mengalokasikan anggaran sewa pengacara pada RAPBD 2015 sebagai perwakilan Pemprov DKI untuk mengajukan gugatan," kata Saefullah, di Balaikota Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Anggaran yang akan dialokasikan dalam RAPBD 2015 berbentuk paket lelang sewa pengacara per kasus. Namun, mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu belum dapat menentukan besaran anggaran yang akan dialokasi tiap kasusnya.
Sebab, instansinya harus memperkirakan berapa kasus yang akan ditangani selama tahun 2015, serta menghitung kasus pidana dan perdata yang akan dihadapi DKI tiap tahunnya.
"Anggarannya akan dilelang tiap paket, biasanya dihitung per kasus. Kami harus negosiasi dengan pengacara, karena biaya per kasus berbeda-beda. Kasus perdata seperti sengketa tanah membutuhkan tenaga, biaya, dan data lebih ekstra dari kasus pidana," kata Saefullah.
Sekadar informasi, Basuki berencana mengadakan jasa pengacara melalui LKPP. Pengacara milik Pemprov DKI ini akan menggugat para pelanggar konstitusi di Ibu Kota. Seperti warga yang menduduki lahan negara, warga yang mencoba mengambil asset DKI, atau warga yang melakukan aksi demo dengan anarkis dan mengeluarkan kata rasis.
Selama ini, lanjut dia, Pemprov DKI selalu diam jika ada aset DKI yang digunakan tanpa izin oleh oknum tertentu. Dengan kata lain, menurut Basuki, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI serta Biro Hukum selama ini lemah mengontrol aset DKI.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih