08 September 2014

Saat Petugas Isi Uang Mesin ATM, Mobilnya Diderek

KOMPAS.COM/PRAVITA RESTU ADYSTADinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah untuk menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir.

JAKARTA, KOMPAS.com- Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar serentak di lima wilayah Senin (8/9/2014). Untuk penertiban di Stasiun Tanah Abang, Dishub menjaring satu mobil ATM yang bertulisan PT Kejar Bank Indonesia.
 
Pengemudi mobil yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan keberatan mobilnya diderek. Sebab, untuk mendistribusikan uang ke ATM di sekitar Stasiun Tanah Abang, mobil membutuhkan parkir, namun tidak disediakan.
 
"(Lantas mobil) mau diparkir di mana?" katanya saat ditemui di lokasi petertiban, Senin (8/9/2014) pagi.
 
Namun, keberatan pengemudi tersebut tidak didengarkan petugas Dishub. Mobil tetap diderek.

Wakadishub Benyamin Bukit mengatakan, Stasiun Tanah Abang adalah tempat pertama yang menjadi sasaran penertiban di Jakarta Pusat. Selanjutnya, Dishub menyisir jalan di sekitar Pasar Tanah Abang.
 
Jika ditemukan mobil yang diparkir sembarangan, Dishub akan segera menderek mobil tersebut dan membawanya ke pul stop operasional kendaraan di Rawa Buaya. Pemilik kendaraan selanjutnya diwajibkan mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur.
 
Pertama, pelanggar mengirimkan SMS ke 085799200900 untuk mendapatkan instruksi pembayaran ke rekening milik Pemprov DKI sebesar Rp 500.000. Selanjutnya pelanggar harus menyerahkan bukti transfer kepada petugas di Kantor Dishub DKI Jakarta. Barulah kemudian, pelanggar dapat mengambil kembali kendaraannya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih