08 September 2014

Motor Parkir Liar Bebas Denda Rp 500.000, tetapi...

Nadia ZahraOperasi cabut pentil oleh Dinas Perhubungan di wilayah Jakarta Barat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan penindakan cabut pentil untuk menertibkan parkir liar, khusus untuk sepeda motor. Sebab, kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benyamin Bukit, belum ada peraturan daerah yang mengatur derek untuk sepeda motor. 

Ia menjelaskan, penerapan derek berbayar Rp 500.000 yang mulai diterapkan pada Senin (8/9/2014) ini hanya mengatur tentang jasa derek untuk kendaraan roda empat.

"Jadi, khusus untuk sepeda motor pada sekarang ini kita akan menggunakan sistem cabut pentil ban seperti yang sudah pernah kita pakai," kata Benjamin saat dihubungi Senin pagi. 

Benjamin mengatakan, apabila pengguna sepeda motor tidak mau terjaring penindakan cabut pentil maka diimbau tidak memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. 

"Kami mengharapkan pengguna sepeda motor tertib dengan memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang telah disediakan oleh pengelola gedung," ujar dia. 

Seperti halnya pada penerapan derek berbayar pada kendaraan roda empat, penindakan cabut pentil pada sepeda motor pada tahap awal pentil ini juga akan dilalukan di lima lokasi, yakni masing-masing Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat); Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan); Pasar Jatinegara (Jakarta Timur); Jakarta Kota (Jakarta Barat); dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih