27 July 2014

Tim Prabowo-Hatta Sebut Kecurangan Sistematis Dilakukan Pasangan Nomor Urut 1

www.mahkamahkonstitusi.go.idSurat gugatan tim hukum pasangan Prabowo-Hatta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang diunggah di situs Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuliskan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden di Papua Barat untuk memenangkan pasangan nomor urut satu (Prabowo-Hatta). 

Hal itu tertuang dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta terhadap Pemilu Presiden, halaman 140 yang diunggah situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK). Diduga terjadi salah tulis dalam berkas dokumen tersebut karena yang dimaksud adalah pasangan nomor dua, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Dalam tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014 di Papua Barat telah dinodai dengan berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif yang dilakukan oleh pejabat daerah dan kepala suku dengan maksud untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1," tulis dokumen tersebut.

Dalam penjelasannya, Tim Pembela Merah Putih ini menilai ada  pegawai negeri sipil (PNS) di sembilan kabupaten di Papua Barat dengan memaksa warga pemilih dengan membuat kesepakatan dan sistem noken untuk memberikan suara kepada pasangan nomor urut dua. Jokowi-JK pun unggul di wilayah Papua Barat. Namun tidak disebutkan nama PNS yang dituding memaksa warga untuk memilih Jokowi-JK itu.

Sebelumnya, anggota Tim Pembela Merah Putih, Maqdir Ismail menilai salah ketik atau tulis tersebut adalah hal manusiawi. Menurut dia, kesalahan itu tidak akan mengubah substansi gugatan yaitu adanya pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2014. (Baca: Tim Prabowo-Hatta Nilai Kesalahan Berkas Gugatan Hal Manusiawi).

Ia mengeluhkan kurangnya waktu yang diberikan MK untuk mengajukan gugatan. Menurut Maqdir, waktu tiga hari tidak cukup untuk melengkapi berkas gugatan ke MK

Ada Kejanggalan dalam Gugatan, Tim Prabowo-Hatta Salahkan Kalkulator


MAHKAMAHKONSTITUSI.GO.IDSalinan berkas gugatan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menunjukkan jumlah perolehan suara versi mereka.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menilai kesalahan dalam isi dokumen gugatan ke Mahkamah Konstitusi hanya kesalahan ketik maupun penghitungan. (Baca: Ada Kejanggalan pada Berkas Gugatan Prabowo-Hatta di MK). Menurut Maqdir, kesalahan itu bisa saja terjadi pada kalkulator yang digunakan untuk melakukan penghitungan.

"Itu kan manusiawi kalau soal jumlah persentase. Yang penting mari kita lihat substansinya. Kalkulator juga kan kadang-kadang dia enggak sampai (penghitungan) seperti itu," kata Maqdir saat dihubungi, Minggu (27/7/2014).
Menurut Maqdir, kesalahan itu adalah hal yang manusiawi. Tim Pembela Merah Putih ini yakin terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014. Maqdir juga menyesalI sedikitnya waktu yang diberikan MK untuk dapat mengajukan gugatan.
"Bisa bayangkan, memperbaiki itu hanya satu hari, kemudian untuk mempersiapkan permohonan hanya dalam tiga hari," kata dia.
Dalam berkas gugatan yang diunggah situs resmi MK, terdapat sejumlah kejanggalan pada berkas teresbut. Ada dua file PDF berisi berkas gugatan yang diunggah MK di situs web resminya. Berkas awal sebanyak 55 halaman. Adapun berkas yang sudah diperbaiki sebanyak 147 halaman.
Kejanggalan banyak terjadi di dokumen awal gugatan. Salah satunya poin 4.7 halaman 8 bagian Pokok Permohonan, Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan dalam Pemilu Presiden 2014 dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Total persentase suara yang sudah dibulatkan itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,99 persen. Angka persentase ini ditulis sama di semua bagian berkas tersebut. Pembulatan angka pada persentase suara milik Prabowo-Hatta seharusnya 50,26 persen.
Dalam dokumen yang sudah direvisi, angka persentase perolehan suara Prabowo-Hatta tetap tidak berubah, yakni 50,25 persen. Adapun bagian-bagian yang kosong di Papua Barat sudah dihilangkan, tetapi tetap tidak menyebutkan nama PNS dan TPS yang dimaksud.

Tim Prabowo-Hatta Tuding Polisi Intervensi Pemilu di Papua


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuding pihak kepolisian di Papua melakukan intervensi terhadap penyelenggara Pemilu Presiden 2014. Tudingan itu tertuang dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta halaman 136 yang diunggah oleh situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Intervensi pihak kepolisian di Papua ini sangatlah besar. Bahkan ada KPUD yang tidak memiliki data hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden karena memang tidak dilaksanakan untuk tingkat kampung dan distrik, dan menyatakan bahwa mereka justru mendapatkan data tersebut dari pihak kepolisian," demikian tertulis di dalam dokumen tersebut.

Menurut tim Pembela Merah Putih ini, intervensi tersebut dilakukan dengan menyebar isu Hak Asasi Manusia, menahan logistik kertas suara dengan tidak memberikannya langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, pihak kepolisian juga dituding mengancam masyarakat, tim sukses, dan KPU.

Sebagai contoh, tim sukses (timses) Prabowo-Hatta, dilarang bicara untuk menyatakan keberatan. Timses  Prabowo-Hatta juga diusir oleh pihak kepolisian dalam rapat pleno penghitungan suara dengan alasan khawatir terjadi kerusuhan.

"Dan kemudian perolehan suara pemohon (Prabowo-Hatta) di Kabupaten tersebut nol (0)," demikian kutipan di dalam dokumen itu.

Tim Prabowo-Hatta juga mengatakan, dalam rapat pleno, sejumlah Ketua KPU di daerah tersebut telah ditanyakan mengenai adanya intervensi oleh polisi. Namun, sejumlah Ketua KPU daerah tersebut hanya terdiam atau tak menjawabnya.

Menurut tim Prabowo-Hatta, intervensi ini bertentangan dengan kewajiban dan komitmen netralitas TNI maupun Polri dalam rangkaian proses Pemilu Presiden 2014. Namun, tidak dijelaskan lebih rinci daerah mana saja yang dianggap telah diintervensi oleh pihak kepolisian.

Tidak pula dijelaskan, Ketua KPU daerah yang diintervensi. Dalam gugatannya, mereka juga menolak hasil rekapitulasi suara di 12 kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih