Mereka berharap, pemerintah dapat memberikan subsidi tersebut melalui program Kartu Jakarta Pintar.
"Sebenarnya saya kurang setuju, karena lebih baik menggunakan pakaian muslim. Tetapi kalau jadi, akan lebih bagus kalau disubsidi seperti menggunakan KJP. Karena anggaran di DKI itu kan banyak," kata Heri (42), warga Rusun Pinus Elok, Jakarta Timur, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/7/2014) malam.
Namun, Heri yang memiliki putri di bangku kelas IV SD 09 Penggilingan, Cakung itu, mengaku, dana KJP bagi anaknya tersendat. Ia menyatakan, sejak diberikan pertama kali, dana KJP tidak lagi cair untuk putrinya Mutiara (9).
"Saya tidak tahu permasalahannya kenapa. Tapi KJP anak saya itu sudah tidak keluar. Cuma pertama kali saja," ujar Heri.
Alasannya tidak setuju, Heri berpendapat alangkah baiknya jika baju adat tersebut hanya diberlakukan bagi orang dewasa saja atau PNS DKI. Disamping bila nantinya orang tua harus mengeluarkan biaya lagi untuk memperoleh baju tersebut.
"Kayaknya ribet kalau buat anak-anak. Kalau buat pegawai sih ya tidak apa-apa. Kalau anak ribet nanti turun naik (di jalan)," ujarnya.
Adapun Dedi (39), warga Batu Ampar, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur mengungkapkan hal senada. Ia berharap Pemprov DKI dapat memberikan subsidi gratis bila kebijakan tersebut diberlakukan.
Apabila mesti membayar, Dedi berharap, warga dapat diberi kelonggaran dengan cara mencicil. "Kalau beli kan tergantung keuangan orang tua, kalau anak enggak mampu ya bisa bayarnya dicicil atau bagaimana. Tapi harapannya digratisin saja. Kan anggaran DKI itu banyak," ujar ayah dari pelajar kelas I SD Baru Ampar tersebut.
Meski demikian, Dedi menyambut positif kebijakan ini. Sebagai warga asli Betawi, dia menyatakan kebijakan tersebut adalah bagian dari melestarikan budaya.
Dedi mengaku tidak keberatan dengan kebijakan tersebut. "Kalau saya sebagai orang tua sih boleh-boleh saja. Ya kalau buat Budaya Betawi, istilahnya kan hampir punah. Biar lestari budayanya enggak kalah sama yang lain," ucapnya.
Pelajar Jakarta Tanggapi Rencana Kewajiban Memakai Baju Betawi
JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam komentar datang dari pelajar di Ibu Kota menanggapi kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mewajibkan siswa mengenakan pakaian sadariah (pakaian Betawi) setiap Jumat.
Sebagian pelajar merasa kurang setuju dengan kebijakan tersebut. Apalagi, jika harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh pakaian sadariah tersebut.
Amel (15), pelajar SMA 43 Jakarta, mengaku keberatan jika harus mengganti pakaian muslim dengan pakaian sadariah.
Amel menganggap ini akan menyulitkan kalangan siswi yang menumpang angkutan umum. "Kalau naik kendaraan umum kan nanti jadi susah. Kalau begitu kan malah jadi ribet. Saya berharapenggak jadi (diterapkan)," ujar Amel, Jumat (25/7/2014) malam.
Amel berharap, kebijakan itu dapat dipertimbangkan kembali. Terutama apabila siswa harus mengeluarkan biaya sendiri untuk membeli baju tersebut.
Kalau pun diterapkan, ia berharap pemerintah dapat menyediakan bajunya. Bila harus membeli, hargannya terjangkau. "Kan enggaksemua orang ada yan mampu. Mungkin harapannya harus terjangkau," ujar pelajar yang duduk di bangku kelas I SMA tersebut.
Senada dengan Amel, Natasya (13), pelajar SMP 141 di Pela Mampang, Jakarta Selatan ini menyatakan keberatan jika harus membeli baju sendiri. Ia berharap, pihak sekolah yang nantinya akan memberikan baju tersebut secara gratis.
Selain itu, Natasya berpendapat, di Jakarta warganya sangat majemuk tidak hanya berasal dari adat Betawi saja. "Tapi kalau sudah kebijakan pemerintah saya ikuti. Cuma harapannya bisa gratis," ujar Natasya.
Sebelumnya, surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai pakaian seragam sekolah dipertanyakan sebab siswa diwajibkan mengenakan pakaian sadariah setiap Jumat. Keberatan ini beredar di Twitter dengan tagar #kawal.
Judulnya, Kontroversi Kebijakan Pendidikan Gubernur PLT DKI Jakarta. Dalam chirpstory, tagar tersebut merupakan keberatan yang disampaikan terkait masalah pakaian sadariah yang menggantikan pakaian muslimah. Harga pakaian sadariah dianggap bisa membebani orang tua siswa.
Berdasarkan surat edaran yang terpasang di situs jakarta.go.id, kebijakan itu seragam sekolah itu bernomor 48/SE/2014.
Surat itu meralat Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 44/SE/2014 tanggal 4 Juli 2014. Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun, dengan tembusan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI, Asisten Kesmas Sekda DKI, Kepala BKD DKI, dan Kepala Biro Dikmental Setda DKI.
Sebagian pelajar merasa kurang setuju dengan kebijakan tersebut. Apalagi, jika harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh pakaian sadariah tersebut.
Amel (15), pelajar SMA 43 Jakarta, mengaku keberatan jika harus mengganti pakaian muslim dengan pakaian sadariah.
Amel menganggap ini akan menyulitkan kalangan siswi yang menumpang angkutan umum. "Kalau naik kendaraan umum kan nanti jadi susah. Kalau begitu kan malah jadi ribet. Saya berharapenggak jadi (diterapkan)," ujar Amel, Jumat (25/7/2014) malam.
Amel berharap, kebijakan itu dapat dipertimbangkan kembali. Terutama apabila siswa harus mengeluarkan biaya sendiri untuk membeli baju tersebut.
Kalau pun diterapkan, ia berharap pemerintah dapat menyediakan bajunya. Bila harus membeli, hargannya terjangkau. "Kan enggaksemua orang ada yan mampu. Mungkin harapannya harus terjangkau," ujar pelajar yang duduk di bangku kelas I SMA tersebut.
Senada dengan Amel, Natasya (13), pelajar SMP 141 di Pela Mampang, Jakarta Selatan ini menyatakan keberatan jika harus membeli baju sendiri. Ia berharap, pihak sekolah yang nantinya akan memberikan baju tersebut secara gratis.
Selain itu, Natasya berpendapat, di Jakarta warganya sangat majemuk tidak hanya berasal dari adat Betawi saja. "Tapi kalau sudah kebijakan pemerintah saya ikuti. Cuma harapannya bisa gratis," ujar Natasya.
Sebelumnya, surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai pakaian seragam sekolah dipertanyakan sebab siswa diwajibkan mengenakan pakaian sadariah setiap Jumat. Keberatan ini beredar di Twitter dengan tagar #kawal.
Judulnya, Kontroversi Kebijakan Pendidikan Gubernur PLT DKI Jakarta. Dalam chirpstory, tagar tersebut merupakan keberatan yang disampaikan terkait masalah pakaian sadariah yang menggantikan pakaian muslimah. Harga pakaian sadariah dianggap bisa membebani orang tua siswa.
Berdasarkan surat edaran yang terpasang di situs jakarta.go.id, kebijakan itu seragam sekolah itu bernomor 48/SE/2014.
Surat itu meralat Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 44/SE/2014 tanggal 4 Juli 2014. Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun, dengan tembusan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI, Asisten Kesmas Sekda DKI, Kepala BKD DKI, dan Kepala Biro Dikmental Setda DKI.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih