CEO PT Muara Wisesa Samudra, Halim Kumala, menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait penghentian secara permanen proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Halim menilai penghentian proyek tersebut hanya dilakukan secara sepihak.
"Kami sampai saat ini belum menerima SK (Surat Keputusan penghentian reklamasi)" ujar Halim di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Sabtu (2/7/2016).
Halim pun menyayangkan pemerintah memberikan pernyataan bahwa proyek reklamasi di Pulau G dihentikan secara permanen tanpa membicarakannya dengan pengembang terlebih dahulu.
"Izin dibatalkan tanpa diskusi, pembatalan sepihak. Pengembang pulau G diminta melakukan kewajiban yang tercantum dalam SK 355 dari KLHK tanpa dievaluasi," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pernah mengatakan proyek Pulau G berjalan dengan tertib. Untuk itu, Halim mempertanyakan mengapa sekarang proyek tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
"Bu Mentri Susi bilang pulau G tertib, pada 11 Mei lalu . Sekarang malah Dianggap dibangun di atas kabel, ganggu kapal nelayan, merusak biota laut dan dibilang ugal-ugalan," kata Halim.
Sebelumnya, Tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim Rizal Ramli mengeluarkan keputusan agar PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proses reklamasi secara permanen, pada Kamis (30/6/2016).
"Komite Gabungan memutuskan Pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Kami memuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya," ujar Rizal, di Kemenko Maritim.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Pulau G, lanjut dia, termasuk pelanggaran berat. Sebab keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih