Kisruh kepemilikan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, kian panjang. Pemprov DKI diduga membeli lahan yang sebenarnya merupakan miliknya sendiri.
Pada 2015, melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Pemprov telah membeli lahan seluas 4,6 hektar dari Toeti Noeziar Soekarno. Namun ditengarai lahan itu sebenarnya merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta yang mengklaim juga memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Mantan Sekretaris Kelurahan Cengkareng Barat, Jufrianto Amin menjelaskan, sebenarnya, apa yang dibeli Pemprov DKI bukan sebuah lahan, tapi hanya sebuah sertifikat saja. Dari catatan letter C di Kelurahan Cengkareng Barat, kata Jufrianto, tidak pernah tercatat girik bernomor 148 persil 91 blok S III yang dimiliki Toeti.
"Saya buka peta, tidak ada S III, yang ada hanya D III, itupun ada di Cengkareng Timur. Kalau S itu tanda untuk persawahan sedangkan D untuk daratan. Kan di situ tidak ada persawahan" ujar Jufrianto saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Jufrianto yakin, Pemprov DKI bukan membeli lahan sendiri, tapi pemda hanya membeli sertifikatnya saja. Ia juga mengatakan, saat ingin membeli lahan, dinas perumahan tidak pernah terlihat datang untuk mengecek ke lokasi.
Jufrianto mengaku telah memberitahu kejanggalan itu kepada Lurah Cengkareng Barat, M Hatta, namun Hatta tidak menggubris dan tetap menandatangani semua surat-surat yang diminta oleh kuasa hukum Toeti, Rudi Hartoni Iskandar.
Salah satu surat yang ditandatangani oleh Hatta, kata Jufrianto, yaitu surat pernyataan bahwa lahan itu tidak dalam sengketa. Akhirnya pada 2015, Dinas Perumahan DKI membeli lahan tersebut seharga Rp 648 miliar.
"Pemda DKI bukannya salah membeli tanah, tapi dia beli sertifikat yang tidak ada tanahnya" ujar Jufrianto.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut ada sekitar Rp 200 miliar yang tidak dibayarkan oleh Dinas Perumahan kepada Toeti, orang yang menawarkan lahannya di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada 2015.
Ahok meyakini uang tersebut menjadi bagian dari uang hasil gratifikasi yang sempat dicoba ingin dibagi-bagi salah seorang mantan kepala bidang di instansi tersebut.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih