
Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel hari ini mengunjungi Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Selama satu jam mengecek beras yang dijual pedagang, Gobel mendapatkan informasi terbaru dari lapangan.
Selama di Pasar Induk Cipinang, Gobel yang ditemani Kapolri Badrodin Haiti, mengunjungi sekitar 3 kios penjual beras, ia menanyakan harga beras, hingga memastikan tidak ada lagi isu beras plastik.
"Harga beras berapa sekarang? Beras plastik hanya isu kan? Saya harap hasil uji BPOM ini membuat masyarakat tidak khawatir lagi," ucap Gobel kepada pedagang beras, Rabu (27/5/2015).
Kedepannya, Gobel berjanji akan menata tata niaga beras lebih baik lagi. Terutama setiap karung beras harus mencantumkan informasi produksi beras dari mana, hingga wajib mencantumkan beras tersebut murni atau bebas oplosan.
"Kita harus atur tata niaga beras, di setiap pasar kita harus tahu pemiliknya, beras dari mana, kalau perlu dari setiap karung yang ada harus mencantumkan itu beras murni atau oplosan. Pasar harus bisa kontrol para pedagang, pedagang harus bisa ketahui produknya dari mana," ungkap Gobel.
Selain itu, terkait pasokan barang jelang puasa dan lebaran. Agar aman, Ia mewajibkan setiap gudang barang produk pangan, wajib didaftarkan dan memiliki surat Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Ini diperlukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan. Setiap pengelola gudang, wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang, bila menyimpan produk pangan dan barang penting," kata Gobel.
Kementerian Perdagangan juga sedang menyusun dan membahas regulasi di bidang perdagangan sesuai amanat Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri Perdagangan.
"Yaitu kewajiban pelaku usaha yang melakukan pengemasan dan mendistribusikan atau memperdagangkan beras dalam kemasan bermerek, wajib daftar sebagai pelaku usaha terdaftar beras. Dengan demikian, diketahui pelaku usaha di bidang perberasan, jenis barang yang dikemas, maupun asal-usul beras," katanya lagi.
Dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kementerian Perdagangan secara terpadu bersama Kementerian Pertanian, BPOM, POLRI, dan instansi teknis terkait, serta melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terus melakukan pemantauan dan pengawasan pangan olahan, pangan segar dan non pangan terlebih menghadapi Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Selama di Pasar Induk Cipinang, Gobel yang ditemani Kapolri Badrodin Haiti, mengunjungi sekitar 3 kios penjual beras, ia menanyakan harga beras, hingga memastikan tidak ada lagi isu beras plastik.
"Harga beras berapa sekarang? Beras plastik hanya isu kan? Saya harap hasil uji BPOM ini membuat masyarakat tidak khawatir lagi," ucap Gobel kepada pedagang beras, Rabu (27/5/2015).
Kedepannya, Gobel berjanji akan menata tata niaga beras lebih baik lagi. Terutama setiap karung beras harus mencantumkan informasi produksi beras dari mana, hingga wajib mencantumkan beras tersebut murni atau bebas oplosan.
"Kita harus atur tata niaga beras, di setiap pasar kita harus tahu pemiliknya, beras dari mana, kalau perlu dari setiap karung yang ada harus mencantumkan itu beras murni atau oplosan. Pasar harus bisa kontrol para pedagang, pedagang harus bisa ketahui produknya dari mana," ungkap Gobel.
Selain itu, terkait pasokan barang jelang puasa dan lebaran. Agar aman, Ia mewajibkan setiap gudang barang produk pangan, wajib didaftarkan dan memiliki surat Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Ini diperlukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan. Setiap pengelola gudang, wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang, bila menyimpan produk pangan dan barang penting," kata Gobel.
Kementerian Perdagangan juga sedang menyusun dan membahas regulasi di bidang perdagangan sesuai amanat Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri Perdagangan.
"Yaitu kewajiban pelaku usaha yang melakukan pengemasan dan mendistribusikan atau memperdagangkan beras dalam kemasan bermerek, wajib daftar sebagai pelaku usaha terdaftar beras. Dengan demikian, diketahui pelaku usaha di bidang perberasan, jenis barang yang dikemas, maupun asal-usul beras," katanya lagi.
Dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kementerian Perdagangan secara terpadu bersama Kementerian Pertanian, BPOM, POLRI, dan instansi teknis terkait, serta melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terus melakukan pemantauan dan pengawasan pangan olahan, pangan segar dan non pangan terlebih menghadapi Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih