
"Mengenai keberatan terdakwa Udar Pristono, menurut pendapat kami Penuntut Umum sifatnya sebagai bantahan atas perbuatan materiil atas surat dakwaan penuntut umum," tegas Jaksa Agustinus S membacakan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) Udar Pristono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Dalam tanggapannya, Jaksa menyebut permohonan agar surat dakwaan dibatalkan demi hukum, tidak relevan. Alasannya, permohonan tim penasihat hukum Pristono terkait surat dakwaan 25 Maret 2015, yang sebenarnya sudah diubah pada tanggal 26 Maret 2015.
"Penuntut umum berpendapat penasihat hukum tidak memberikan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tanggal 26 Maret 2015 yang dibacakan penuntut umum di persidangan," sambung Agustinus.
Selain itu Jaksa menyebut permohonan penasihat hukum dan bantahan yang disampaikan merupakan perbuatan materiil yang diuraikan dalam setiap pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan. Hal ini harus dibuktikan dalam persidangan karena masuk dalam materi pokok perkara.
"Demikian tidaklah menghapuskan kewenangan kami penuntut umum untuk mengajukan tuntutan pidana korupsi terhadap terdakwa Udar Pristono dan tidak pula menghapuskan kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Agustinus.
Karena itu Jaksa meminta Majelis Hakim yang diketuai Artha Theria memutuskan menolak eksepsi Pristono dan penasihat hukumnya, menyarakan surat dakwaan sah menurut hukum. "Ketiga, melanjutkan persidangan perkara atas nama Udar Pristono," kata Agustinus.
Jaksa pada Kejagung mendakwa Pristono dengan 3 dakwaan. Pertama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013. Kedua, Pristono didakwa menerima gratifikasi yakni Rp 77,570 juta dari penjualan mobil lelang Dishub kepada bos PT Jati Galih Semesta yang mengikuti tender pekerjaan perbaikan koridor/halte busway pada Dishub DKI.
Pristono juga menerima duit gratifikasi pada kurun waktu 2010-2014 yang totalnya Rp 6,5 miliar. Duit ini disimpan dalam dua rekening Pristono di Bank Mandiri dan BCA.
Sedangkan dakwaan ketiga, Pristono didakwa melakukan pidana pencucian uang pada rentang waktu 3 Januari 2011-4 Februari 2014. Jaksa menyebut Pristono beberapa kali menerima uang gratifikasi dari sejumlah orang yang diyakini ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatan Pristono sebagai Kadishub.
Pristono membelanjakan atau membayarkan duit dari hasil korupsi untuk membeli sederet aset kebanyakan properti, kendaraan bermotor termasuk mengirim uang ke dua perempuan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih