JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak pengajuan penangguhan perusahaan yang tidak mampu membayar pegawainya sesuai nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI. Padahal, penangguhan itu merupakan hak yang dimiliki perusahaan, asal memenuhi persyaratan.
Bagaimana tanggapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri?
"Buat saya sederhana. Upah minimum yang ditetapkan pemerintah bersama dewan pengupahan wajib dilaksanakan perusahaan, enggak ada toleransi," kata Hanif, seusai bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, di Kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta, Seninn (23/2/2015).
Keberatan sebuah perusahaan atas besaran nilai UMP, lanjut dia, sesuai aturan. Kemudian, perihal penangguhan, keputusan tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
"Kalau Gubernur enggak mau (menerima penangguhan) ya sudah diikuti. Sudah jadi kewenangan pemerintah daerah," kata Hanif.[Baca: Ahok Tolak Penangguhan Dua Perusahaan Asing yang Tak Sanggup Bayar UMP]
Gubernur Basuki menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) menolak pengajuan penangguhan dua perusahaan asing. Dua perusahaan asing itu mengajukan penangguhan, karena tidak mampu membayar UMP DKI 2015 senilai Rp 2,7 juta.
Dua perusahaan yang ditolak penangguhannya adalah perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Cilincing. Dua perusahaan asing itu adalah PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Hansae Indonesia Utama asal Korea.
Adapun penolakan penangguhan itu berdasarkan Kepgub Nomor 122 dan 123 Tahun 2015. Aturan itu ditandatangani Basuki pada 30 Januari 2015.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih