Merdeka.com - Politikus Golkar Setya Novanto resmi menjabat sebagai Ketua DPR periode 2014-2019. Menurut penelusuran di LHKPN, total harta kekayaan Setya Novanto hampir mencapai Rp 80 miliar.
Pantauan merdeka.com, Kamis (2/10), tepatnya Setya memiliki harta pada 2009 mencapai Rp 73,79 miliar dan USD 17.781 yang dilaporkan ke LHKPN. Harta itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa 16 tanah dan bangunan senilai Rp 49 miliar yang berada di Jakarta, Bekasi dan Bogor.
Selanjutnya harta bergerak senilai Rp 3,02 miliar yang terdiri atas mobil BMW 735LI, dua motor Suzuki, tiga motor Honda, mobil Toyota Kijang, mobil Toyota Camry, mobil Daihatsu Feroza, mobil Jeep Commander, mobil Mercedes Benz C280 dan mobil VW Caravelle.
Setya Novanto juga tercatat memiliki logam mulia senilai Rp 340,97 juta, batu mulia sebanyak Rp 591,4 juta dan benda bergerak lain senilai Rp 412 juta sehingga total harta bergerak lain adalah Rp 1,34 miliar.
Sedangkan kekayaan dari surat berharga berjumlah total Rp 6,51 miliar dan ditambah dengan giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp 13,83 miliar dan USD 17.781.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Berdasarkan ketentuan itu, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Artinya Setya Novanto wajib kembali melaporkan harta kekayaannya pada 2014 karena kembali menjabat sebagai anggota DPR dan bahkan naik jabatan sebagai Ketua DPR periode 2014-2019.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih