06 October 2014

Humas Polri: FPI Juga Rugikan Kepolisian, Harus Dievaluasi

Kapolsek Gambir AKBP Putu Sadana
Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie menyatakan, keberadaan Ormas Front Pembela Islam (FPI) harus segera dievaluasi. Menurut Ronny, Polri juga menjadi korban atas demo FPI di Gedung DPRD DKI Jakarta yang ricuh belum lama ini.

"Demo ini kan mengusung pesan, yang ingin disampaikan kan bukan untuk Polri. Tapi akibat dari demo tersebut, yang mengalaminya kan Polri sebagai korban," kata Ronny saat diwawancarai wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).

"Kalau model seperti itu setiap saat, ini kan akan menjadi hal yang sangat merugikan bagi Polri. Oleh karena itu menjadi bagian yang harus dievaluasi. Dievaluasi bukan sendirian, tapi secara imparsial. Perlu ada kerjasama semua pihak," sambungnya.

Ronny menjelaskan, dirinya belum tahu sikap yang akan diambil Polri terkait FPI. Pihaknya akan mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Kapolri Jenderal Sutarman dan berkoordinasi dengan Mendagri.

Ronny mengatakan, demo ricuh FPI di Gedung DPRD DKI Jakarta akan jadi pertimbangan Polri dalam mengambil sikap dan berkoordinasi dengan Mendagri. Khususnya pula dalam Polri mengambil sikap terhadap FPI jika ormas itu ingin melakukan kegiatan.

Dalam demonstrasi tersebut, Kapolsek Gambir AKBP Putu Sadana mengalami luka di kepala. Pelipisnya terkena lemparan batu massa FPI. Akibat luka yang dialaminya, Putu dilarikan ke RS Pelni. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 22 anggota FPI sebagai tersangka terkait demo ricuh di Gedung DPRD DKI Jakarta. Kepolisian juga akan mendalami aktor intelektual dan penyandang dana di balik demo menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu.

Ahok sendiri telah mengatakan bahwa dirinya ingin membubarkan FPI lantaran tidak terdaftar di DKI dan Kesbangkol. Ia juga menganggap FPI dalam aksinya kerap anarkis dan meresahkan.

Menurut Ahok, ormas anarkis yang ingin mengubah UUD dan Pancasila tak berhak hidup di Indonesia.

Jakarta - Sejumlah anggota FPI mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya terkait demo di DPRD DKI dan Balai Kota Jakarta yang berujung ricuh. Walau begitu, FPI masih diperkenankan menggelar demo tapi tidak anarkis.

"Monggo, selama ikut aturan undang-undang (UU), boleh. Kalau anarkis ya dibubarkan (massanya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Senin (6/10/2014).

Aksi unjuk rasa sendiri diatur oleh UU sebagai kebebasan berpendapat. Sehingga, walau anggota ormas terkena masalah hukum seperti pengerusakan dan pengeroyokan, tetap saja ormasnya diperkenankan menggelar demo dengan surat pemberitahuan.

"Untuk demo atau unjuk rasa cukup dengan pemberitahuan. Jadi kalau sudah memberitahukan ya boleh demo," ujar Rikwanto.

Seperti yang diketahui, sejumlah anggota FPI dari Jawa Barat menggelar demo di DPRD DKI dan Balaikota Jakarta menolak Ahok menjadi gubernur. Aksi demo itu berujung pada pengeroyokan sejumlah anggota Polri dan pengerusakan dua unit mobil anggota DPRD DKI.

Polisi kemudian menangkap 21 orang anggota FPI dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan jeratan pidana. Sementara 1 orang bernama Habib Novel menjadi buronan polisi.

Ahok sendiri masih geram dengan kericuhan dalam aksi demo FPI. Ia menginginkan agar ormas Islam itu dibubarkan karena tidak terdaftar di Pemprov DKI.

Jakarta - Polisi Republik Indonesia (Polri) akan mengambil sikap terhadap Ormas Front Pembela Islam (FPI). Demo FPI yang ricuh di Gedung DPRD DKI Jakarta belum lama ini akan jadi pertimbangan.

"Kita lihat, proses (penyelidikan kasus ricuh FPI di DPRD-red) ini sedang berlangsung. Nanti menjadi bahan ketika akan mengkoordinasikan dengan Kemendagri, dan Kemenpolhukam," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie kepada wartawan di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).

Kata Ronny, hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kericuhan dalam demo FPI di DPRD akan jadi bahan pertimbangan Polri dalam mengambil sikap terhadap FPI. Kabagintelkam sebagai sosok yang punya kompetensi, akan memberi masukan kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman.

"Kabagintelkam yang punya kompetensi memberikan saran kepada pimpinan Polri sehingga pimpinan Polri mengambil sikap. Kita tunggu hasil penyelidikan kasus, karena ini kan yang sangat mengemuka dan menjadi wawasan yang sangat penting, seperti apa sebaiknya," imbuh Ronny.

Ronny menyebut, Kemendagri pernah mengatakan bahwa FPI tidak terdaftar. Karena itu pihaknya akan mengambil sikap jika ormas pimpinan Habib Rizieq itu akan melakukan kegiatan.

"Perlu dipertanyakan ketika FPI akan mengajukan pemberitahuan tentang kegiatan mereka, perlu ada sikap dari Polri. Sikapnya seperti apa, ini akan dibicarakan. Ya nggak bisa dong Kadiv Humas langsung menyimpulkan. Sikap Polri itu kan sikap pimpinan Polri. Ya tentu Kabagintelkam yang punya kompetensi, pasti akan mendiskusikan dengan fungsi-fungsi terkait yang lain sebelum diajukan ke Kapolri," jelas Ronny.

Dikatakan Ronny, membubarkan FPI adalah kewenangan Mendagri. Polri hanya mengkoordinasikan dan akan memberi rekomendasi. Saat didesak, ia belum mau mengatakan rekomendasi apa yang akan Polri sampaikan ke Mendagri terkait FPI.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 22 anggota FPI sebagai tersangka terkait demo ricuh di DPRD DKI Jakarta. Kepolisian juga akan mendalami aktor intelektual dan penyandang dana di balik demo menolak Ahok itu.

Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri soal permasalahan FPI.

"Pernah dulu Kemendagri menyampaikan bahwa mereka (FPI) tidak terdaftar. Artinya kita nanti mengkoordinasikan dengan kementerian dalam negeri yang berkompeten tentang status hukumnya sebagai lembaga sosial masyarakat," kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).

Karena FPI tidak terdaftar, kata Ronny, Polri akan mengambil sikap jika FPI berencana melakukan kegiatan. "Tentu akan ada sikap dari Polri," imbuh jenderal bintang dua itu.

"Perlu dipertanyakan ketika FPI akan mengajukan pemberitahuan tentang kegiatan mereka, perlu ada sikap dari Polri. Sikapnya seperti apa, ini akan dibicarakan. Ya nggak bisa dong Kadiv Humas langsung menyimpulkan. Sikap Polri itu kan sikap pimpinan Polri. Ya tentu Kabagintelkam yang punya kompetensi, pasti akan mendiskusikan dengan fungsi-fungsi terkait yang lain sebelum diajukan ke Kapolri," ucap Ronny.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) berkata, dirinya ingin membubarkan FPI lantaran tidak terdaftar di DKI dan Kesbangkol. Ia juga menganggap FPI dalam aksinya kerap anarkis dan meresahkan.

Menurut Ahok, ormas anarkis yang ingin mengubah UUD dan Pancasila tak berhak hidup di Indonesia.

"Tinggal kita cari caranya gimana bubarinnya kan. Tapi orang (FPI-red) nggak pernah ada kok, nggak pernah ada izin. Gimana mau bubarinnya. Nah ini juga lucu," jelas Ahok di saat diwawancarai di Balai Kota DKI Jakarta.

"Ya prinsip saya, semua ormas apapun yang anarkis yang mau mengubah UUD dan Pancasila harus hilang dari republik ini. prinsip saya seperti itu. Ini NKRI," sambung Ahok.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih