29 September 2014

Presiden Tak Pernah Setujui UU Pilkada, Bagaimana Kehadiran Mendagri di DPR?

Jakarta - Presiden SBY tengah meminta Wamenkum Denny Indrayana yang juga guru besar UGM untuk mengkaji pasal 20 ayat 2 UUD '45, terkait UU Pilkada. Presiden SBY menyampaikan tidak pernah memberikan persetujuan atas UU itu.

Karenanya digunakan pasal 20 ayat 2, yang isinya 'setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama'. Presiden sudah berkonsultasi dengan MK. Mungkinkah UU dibatalkan karena tak pernah ada persetujuan presiden?

Lalu bila presiden tak menyetujui, bagaimana dengan kehadiran Mendagri Gamawan Fauzi yang juga sempat memberi pidato?

"Makanya presiden menanyakan itu, presiden sangat menghargai langkah-langkah yang dilakukan Mendagri, sangat menghargai. Tidak ada masalah dengan itu, selama ini dinamikanya apa yang disetujui itu tidak ada soal," jelas Denny di Kejagung, Jl Sultan Hasanudiin, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Denny menuturkan, hal ini yang diminta presiden untuk dikaji. Denny mewanti-wanti soal pasal 20 ayat 2 soal persetujuan presiden, bukan pasal 20 ayat 5 di mana UU yang disetujui tetap berlaku bila presiden tidak tanda tangan.

"Jadi ini yang sedang saya exercise," tutupnya.

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi bulan-bulanan di sosial media setelah disahkannya UU Pilkada oleh DPR. Sebabnya, manuver Fraksi Partai Demokrat yang walk out sehingga dukungan Pilkada langsung menjadi berkurang saat paripurna. 

"Masyarakat menyalahkan SBY, kami juga melihat ini tidak fair karena sebenarnya Pak SBY sudah instrusikan kepada anggota fraksi untuk berjuang, jangan menyerah dalam memperjuangkan pilkada langsung dengan 10 perbaikan," ujar Ketua Harian Partai Demokrat dalam jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jl Kramat Raya, Jakpus, Senin (29/9/2014).

Menurut Syarief, F-PD telah berjuang dengan sekuat tenaga dalam UU Pilkada tersebut namun syaratnya tak diakomodir dalam sidang paripurna. Dukungan dari fraksi lain terhadap F-PD juga dinilai Syarief bukanlah dukungan resmi yang juga tidak diakomodir sehingga atas inisiatif Ketua F-PD Nurhayati Ali Assegaf, F-PD memutuskan untuk walk out.

"Proses yang terjadi di DPR di luar sepengatahuan Pak SBY, yang tahu kami yang ada di DPR. Anggota fraksi, saya, Sekjen, Waketum. Kami yang mengikuti. Pak SBY tidak mengetahui, setelah walk out baru kami memberi tahu," tambah Syarief.

Menurutnya, sangat keliru jika masyarakat menyalahkan SBY atas berlakunya UU Pilkada atau aksi walk out F-PD. Syarief membantah ada instruksi dari SBY yang pada saat itu sedang berada di luar negeri kepada anggota fraksi untuk melakukan aksi walk out.

"Kami sudah berjuang di lobi fraksi sampai memakan waktu 4 jam dan ini melelahkan. Dan pimpinan sidang hanya mengetok 2 opsi sehingga ketua fraksi mengambil inisiatif (walk out). Jadi sangat keliru kalau masyarakat menyalahkan Pak SBY seakan-akan menginstrusikan untuk walk out," tutup Menteri Koperasi dan UKM ini.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih