Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pemprov DKI untuk terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, salah satunya dengan penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Ibu Kota.
Hal ini ditunjukkan dengan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Basuki yang menandatangani nota kesepahaman dengan Polda Metro Jaya, yang diwakili oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono, untuk menegakkan hukum terhadap tindak pelanggaran dan tindak kejahatan oleh PMKS, di Balaikota Jakarta, Senin (29/9/2014).
“Jangan sampai ada lagi yang prat… prit… tiga jam sudah dapat uang Rp 100.000. Mereka itu ‘preman’ yang cari gaji dengan mudah,” kata Basuki soal “polisi cepek” dan juru parkir liar, sebelum menandatangani nota kesepahaman itu.
Pria yang akrab disapa Ahok itu berjanji menertibkan juru parkir liar dan mempekerjakan mereka dengan lebih layak. Misalnya, juru parkir liar itu direkrut oleh Dinas Perhubungan DKI untuk mengatur sistem parkir meter di Sabang.
DKI juga menjanjikan gaji yang lebih baik, sebesar dua kali nilai upah minimum provinsi (UMP) Rp 2,4 juta atau menjadi Rp 4,8 juta.
“Saya juga sangat menginginkan bantuan dari Polda, terkait tilang biru, pengaturan lalu lintas, derek, pengamanan demo. Pengawal-pengawal saya semuanya datang dari Polda, malah saya baru dapat tambahan tiga pengawal baru. Terima kasih sekali ini,” kata Basuki.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono menjelaskan, tugas pokok kepolisian adalah untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberi perlindungan pelayanan kepada masyarakat.
Polda, lanjut dia, juga melakukan pembinaan kepada masyarakat agar menaati hukum dan peraturan yang berlaku. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan bahwa semua stakeholder (pembuat kebijakan) bertanggung jawab atas keberadaan PMKS.
“Jumlah penduduk miskin di DKI tahun 2013 itu 300.000 jiwa. Kini, PMKS telah berkembang masuk ke dalam lingkaran menjadi joki, pengamen, atau pengemis. Mereka yang meresahkan masyarakat harus dibina dan ditertibkan,” kata Unggung.
Melalui kerja sama ini, lanjut dia, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan deteksi dini dan pemetaan. Pihaknya juga akan memperkuat sinergi antar-tiga pilar, yakni Babinkamtibnas, Babinsa, dan lurah.
Pihaknya pun telah bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Sosial DKI untuk menertibkan serta melakukan tindak preventif menertibkan PMKS.
“Tiap malam, kita selalu persiapkan dua kompi Sabhara. Jadi, berapa pun yang diminta Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, kita siap,” kata mantan Kapolda Jawa Timur itu. [Kompas.com]
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih