Jakarta - Ada usulan agar Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait UU Pilkada. Namun sepertinya, jika benar-benar dilaksanakan, usulan itu akan berujung sia-sia.
"Kalau beliau (Presiden) mengeluarkan Perpu itu, maka Perpu itu tidak bisa langsung berlaku, karena harus ada persetujuan DPR yakni dibawa dulu ke sidang paripurna," kata Ketua Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Syarat dikeluarkannya Perpu adalah adanya kegentingan yang memaksa. Menurut Hidayat, tak ada kegentingan memaksa terkait pilkada lewat DPRD, soalnya banyak juga yang mendukung pilkada lewat DPRD.
"Apakah ada yang genting dan mendesak? Tidak ada," tegas Hidayat.
Koalisi Merah Putih memang mendominasi DPR periode mendatang. Atas dasar ini, Hidayat mengkalkulasi Perpu bakal ditolak DPR periode mendatang jika dikeluarkan oleh Presiden dan diproses di sidang paripurna DPR.
"Jumlah anggota Demokrat periode depan hanya 61 orang. Jumlah Koalisi Merah Putih minus Demokrat itu 291 anggota. Kami mayoritas," hitungnya.
Apalagi, tutur Hidayat, 13 ormas Islam termasuk NU dan Muhammadiyah juga mendukung Pilkada lewat DPRD. Maka dipastikannya, Perpu akan ditolak DPR.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih