
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh alias Angie pingsan atau tak sadarkan diri seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, Jumat (6/12/2013). Angie diperiksa KPK selama kurang lebih lima jam.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Angie keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dengan berjalan gontai. Wajahnya tampak sendu seolah menahan air mata. Puluhan kamera langsung berebut menyorot Angie dan para pewarta memberondongnya dengan berbagai pertanyaan, termasuk soal hukumannya yang diperberat Mahkamah Agung jadi 12 tahun penjara dari 4,5 tahun.
Tanpa menjawab pertanyaan wartawan, Angie terus berjalan menuju mobil tahanan dengan dikawal petugas KPK. Sempat terjadi dorong-dorongan dalam kerumunan wartawan yang berebut mengambil gambar Angie. Seolah tertekan, Angie terlihat menutup wajah dengan kedua tangannya.
Tangis Angie pun pecah ketika dia hampir sampai di pintu mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan seusai diperiksa KPK sore ini. Politikus Partai Demokrat itu terlihat menangis tersedu-sedu di dalam mobil tahanan. Mobil pun melaju meninggalkan Gedung KPK dengan membawa Angie.
Namun, sekitar lima menit kemudian, mobil tahanan kembali ke Gedung KPK. Rupanya, Angie pingsan di tengah perjalanan sehingga dibawa kembali ke Gedung KPK. Menurut seorang petugas keamanan, Angie kini diperiksa dokter KPK.
Angie diperiksa KPK sebagai saksi bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan TPPU Garuda. Angie sendiri merupakan terpidana kasus korupsi proyek pendidikan tinggi. Dalam kasus yang menjeratnya, hukuman Angie diperberat menjadi 12 tahun penjara dari 4,5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Selain itu, majelis kasasi menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih