11 January 2017

Baru sepekan beroperasi, bus wisata 'Uncal' Bogor banjir kritik

Bagi Anda yang berwisata ke Kota Bogor, jangan sampai lupa menjajal bus Unforgettable City Tour at Loveable City (Uncal). Kendaraan milik Pemkot Bogor itu baru saja diresmikan di awal tahun kemarin dan beroperasi setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.

Pergi.com bagi-bagi voucher tiket pesawat Rp 100,000Meski banyak peminatnya, masih banyak kekurangan dari angkutan massal ini. Seperti pelat nomor semula B ( Jakarta) dan kini menjadi F (Bogor). Soal pelat sempat membuat heboh karena kendaraan yang sedianya menjadi ikon Kota Bogor malah dipasang nopol B.

"Kok pelat nomornya B bukan F?" tanya akun Asepwalim di akun Instagram Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Terpisah, pengamat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, juga mempertanyakan keamanan bus tersebut. "Bagaimana faktor safety, jangan sampai kreativitas dari model bus wisata mengabaikan aspek legal untuk keselamatan masyarakat," ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan apakah kendaraan hibah itu sudah laik jalan atau belum. "Karena berdasarkan informasi jika kendaraan bus wisata model seperti itu, belum mempunyai Surat Keterangan Rubah Bentuk (SKRB) kendaraan," jelasnya.

Menurutnya, SKRB ini dikeluarkan oleh Direktorat Sarana Perhubungan Darat, Kemenhub. Bahkan, hingga saat ini Kemenhub belum memberikan izin SKRB yang diajukan oleh pabrik perakitan kendaraan. "Pihak karoseri informasinya pernah mengajukan SKRB ini, namun tidak/belum disetujui Direktorat Sarana Perhubungan Darat, karena kendaraan belum sesuai dengan PP 55 tahun 2012, tentang kendaraan," ungkapnya.
Bus Uncal Bogor 2017 Merdeka.com/ilham kusmayadi
Seharusnya, lanjut dia, pihak kepolisian tidak boleh menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) apabila kendaraan belum mendapatkan SKRB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUJ) dan Surat Uji Tipe (SUT). "SRUT diberlakukan pada tahap sebelum produksi massal, sedangkan SUT disertakan pada setiap unit produksi, dan kepolisian seharusnya dapat menanyakan ke instansi yang berwenang (Kemenhub)," jelas Djoko.

"Seperti di Semarang, Satlantas Polresta Semarang sempat melarang pengoperasian bus wisata itu, bahkan di Jakarta pun sempat dihentikan pengoperasiannya, tapi yang sekarang sudah mengikuti aturan," sambungnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Bogor, Muhammad Sufi, juga menyebut bus wisata Uncal telah menyalahi aturan lalu lintas. Pihaknya mendesak agar pengoperasian bus Uncal ini ditunda sampai kelengkapan legalitasnya selesai.

Penundaan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek Jo. Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Bus Wisata Uncal belum mengantongi izin operasional dan STNK sudah dioperasikan. Itu melanggar peraturan perundang-undangan," kata Sufi.

Sedangkan mengenai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang dikeluarkan Polresta Bogor Kota yang diklaim sebagai legitimasi pengoperasian bus Uncal, ia meminta pihak kepolisian untuk mencabut STCK tersebut karena diduga kuat sudah disalahgunakan oleh Pemkot Bogor.

Hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 18 ayat (8) bahwa Ranmor yang diterbitkan STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengemudi dan penumpang maksimal 3 (tiga) orang dengan menggunakan seragam badan usaha serta tidak diberikan kepada Ranmor yang dipergunakan angkutan umum dan angkutan barang.

"Namun pada kenyataannya bus wisata Unchal telah dioperasikan untuk umum. Makanya pihak kepolisian harus mencabut STCK pada bus Unchal," tegasnya.
Bus Uncal Bogor 2017 Merdeka.com/ilham kusmayadi
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priadji, mengungkapkan pihaknya akan memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus dipenuhi Pemkot Bogor dalam permohonan pembuatan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), agar bus Uncal bisa beroperasi di jalan raya.

"Hingga saat ini STNK berikut TNKB bus Uncal sedang diproses, dan sudah pasti akan terbit atau dikeluarkan surat-surat itu," jelas Kompol Bramastyo.

Tak hanya itu pihaknya juga memberikan rekomendasi secara tertulis agar semua aspek, bukan hanya keselamatan penumpang, tapi faktor penunjang pengoperasian bus Uncal juga harus dibuat.

"Pemkot Bogor pun harus menyediakan sarana prasarana lain di antaranya fasilitas shelter atau halte untuk tempat tunggu serta naik dan turun penumpang bus wisata. Bus wisata Uncal ini mengitari Kebun Raya dan Jalur SSA, merupakan jalur padat maka harus ditempatkan petugas agar tidak macet dan menjaga keselamatan penumpang," ungkapnya.

Dalam pengajuan penerbitan STNK dan TNKB, pemohon harus melampirkan sejumlah syarat di antaranya faktur dan form dari pabrik perakitan (Karoseri) dan dealer yang mengeluarkan kendaraan.

"Data spesifikasi kendaraan, mulai dari jenis, CC (silinder), nokta, nosit, tahun pembuatan serta pabrikan dari bengkel menjadi syarat utama," katanya.

Dalam permohonan yang diterima petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, bus wisata Uncal itu menggunakan mesin berbahan bakar solar atau Diesel merk Hino, tahun perakitan 2016. Kendaraan masuk dalam kategori minibus atau bis tiga perempatan.

"Kapasitas tempat duduk bus wisata Uncal hanya untuk mengangkut 25 penumpang, untuk itu kami tegaskan bus ini tidak boleh mengangkut jumlah penumpang melebihi kapasitas tempat duduk, tidak boleh ada penumpang yang berdiri terutama bergelantungan," jelasnya.
Bus Uncal Bogor 2017 Merdeka.com/ilham kusmayadi
Sebelum resmi dioperasikan yang rencananya hanya pada hari Sabtu, minggu serta hari libur, Pemkot Bogor beberapa kali melakukan uji coba bus seharga Rp900 juta bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) BJB ini.

Bus bercat biru terbuka kiri kanannya mengangkut penumpang dari Balai Kota Bogor, melintasi jalur Sistem Satu Arah (SSA) di seputar Kebun Raya, Jalan Jenderal Sudirman, Air Mancur, Jalan Pemuda, berputar Taman Heulang, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jalak Harupat, Jalan Pajajaran. Bus wisata berhenti di sekitar Tugu Kujang dan Lawang Salapan dengan harapan penumpang bisa berfoto di lokasi tersebut, dalam perjalanan ada petugas tour yang menjelaskan lokasi dan tempat yang dilalui bus Uncal.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar banyak. Bahkan ia lebih melempar persoalan terkait legalitas dan dokumen bus Uncal itu ke Satlantas Polresta Bogor Kota dan DLLAJ Kota Bogor. "Sudahkah komunikasi dengan DLLAJ dan Lantas (Polresta Bogor Kota)? Silakan komunikasi, Insya Allah bisa dijelaskan dengan baik," singkatnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih