23 July 2014

Mundurnya Prabowo dalam Pilpres Tak Bisa Dipidana, Mengapa?

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Mundurnya Prabowo Subianto dari arena Pemilihan Presiden 2014 tidak bisa dikenai sanksi pidana. Sebab, undang-undang mengatur ketentuan pidana apabila yang bersangkutan mundur sebelum pencoblosan atau mundur setelah penetapan pemenang pada putaran pertama. Sementara itu, dalam Pilpres 2014, tidak ada putaran pertama dan putaran kedua.

"Kelihatannya mereka sudah mengkaji itu sebelumnya sehingga tidak bisa dikenai pidana," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Eddy OS Hiarej, Rabu (23/7/2014).

Eddy menegaskan, meski tim Prabowo menyebutkan bahwa Prabowo mundur dari proses rekapitulasi dan menolak hasil pilpres, hasil penetapan pemenang pilpres oleh KPU Pusat tetap sah secara hukum. 

Selanjutnya, terkait rencana tim sukses Prabowo yang bakal menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu dinilai kontraproduktif dan inkonsisten. Sebab, Prabowo sudah menyatakan mundur dari pilpres. "Kalaupun maju ke MK, itu sangat lucu," ucap dia.  

Sementara itu, Rektor UGM Prof Dr Pratikno menilai pernyataan Prabowo Subianto mengundurkan diri dalam Pilpres 2014 dan menolak hasil rekapitulasi KPU Pusat mencerminkan sikap tidak demokratis dan dewasa dalam berpolitik.

"Prabowo seharusnya mengikuti proses hingga selesai, sampai KPU mengumumkan pemenang pilpres. Kalaupun menolak hasi pilpres, secara konstitusional bisa digugat di tingkat MK," ujar Pratikno.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih